Ahmad Fikri Assegaf Pimpin PERADI RBA 2026–2031, Usung Transformasi Organisasi Modern
Ahmad Fikri Assegaf Pimpin PERADI RBA 2026&ndash2031, Usung Transformasi Organisasi Modern
kota
Baca Juga:
DELI SERDANG -Dalam kurun waktu tidak sampai 24 Jam, Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita dengan latar belakang asmara.
Pelaku ES (39), yang sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang, berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan, S.H., S.I.K., M.Hum., didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja, bersama Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., Wakapolsek Sunggal, AKP. Philip Purba S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak S.H., saat gelar kasus Di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (22/03/2025).
Korban Risma Yunita (31) telah berkenalan dengan pelaku E S (39) memalui media sosial selama 1 Tahun. Kemudian keduanya menjalani hubungan asmara beberapa Bulan hingga korban meminta dinikahi.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain," ungkapnya.
Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menjelaskan, dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni perhiasan cincin dan anting, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Helm, 2 HP , Pakaian pelaku dan korban.
"Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor," jelasnya.
Masih keterangan Kapolrestabes Medan, pelaku menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban setelah korban minta dinikahi.
"Dia sudah memiliki niat 3 hari sebelum peristiwa terjadi. Alat yang disiapkan energi yang dilakukan di kos-kosan. Mereka sudah berkenalan selama 1 tahun," tuturnya.
Siapa sangka, korban telah dihabiskan nyawanya oleh pelaku di kamar kos-kosan hingga dibuang ke perkebunan tebu dan sempat menjadi perhatian warga saat jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor.
"Ketika mau dibuang menggunakan sepeda motor ini, diikat tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga masyarakat," tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 Tahun.
Sebelumnya Jasad Korban bernama Risma Yunita (31) ditemukan terbujur kaku pada lokasi perkebunan tebu di Desa Suka Maju, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (21/03/2025).(***)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ahmad Fikri Assegaf Pimpin PERADI RBA 2026&ndash2031, Usung Transformasi Organisasi Modern
kota
Polresta Deli Serdang Amankan Puluhan Kg Sabu & Ribuan Ekstasi &ndash 3 Pelaku Sindikat Internasional Diringkus
kota
Dompet Dhuafa Waspada Wisuda Peserta Pelatihan Menjahit Angkatan IIIMedansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mewisuda para penerima manfaat ya
News
Kemenag Sumut Terima Silaturahmi FOZ Sumut, Apresiasi Peran Lembaga Zakat dalam Penanganan BencanaMedansumut24.co Kantor Wilayah Kementeria
News
sumut24.co ASAHAN, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kabupaten Asahan merayakan hari jadinya yang ke70 sekaligus menyele
News
sumut24.co ASAHAN , Rumah Adat Solo Godang Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Kabupaten Asahan tampak semarak dan penuh makna pada hari Sab
News
Standarisasi Gizi Nasional Diperkuat, Chef dan Food Handler Ikuti Sertifikasi Profesional
kota
Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
kota
sumut24.co Pematang SiantarPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Negara Indonesia (BNI) angkat bicara terkait aksi demonstrasi
kota
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menutup Program Pemagangan Nasional Batch I yang diikuti 16.112 peserta pada period
News