Polemik Hotel Peserta AFF U-19, Pemerhati Olahraga: Jangan Jadikan Pemko Medan dan Rico Waas Kambing Hitam
Polemik Hotel Peserta AFF U19, Pemerhati Olahraga Jangan Jadikan Pemko Medan dan Rico Waas Kambing Hitam
kota
Baca Juga:
Korban Bonio Raja Gadjah pada malam kejadian mengajak pelaku utk menginap di rumahnya Krn pada saat itu korban sendirian di rumah.
Korban dan pelaku sebelum kerumahnya terlebih dahulu membeli satu am daun ganja kering di daerah pasar 12 untuk di pakai bersama - sama di rumah korban.
Niat pelaku muncul pada saat pelaku bersama korban sedang bermain Billyard dekat rumahnya,dmana pelaku harus membayar iuran kredit sp motornya yg sudah nunggak dan sangat butuh biaya untuk membayarnya.
Korban di habisi oleh pelaku pada saat tidur di ruang tamu dengan menggunakan sebilah gunting yg sudah di asah,satu buah linggis dan satu bilah pisau dapur.
Pada saat korban tertidur dan pelaku merasa gunting yg sudah di asahnya tidak cukup untuk melakukan aksinya,kemudian pelaku mengambil linggis beserta pisau dari dapur rumah korban dan menyelipkan pisau dan linggis di bawah tempat tidur.
Pelaku melihat korban tertidur terlentang, kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kanan nya sekuat tenaga dengan linggis sebanyak satu kali.
Kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan dan berusaha menangkap tangan pelaku,selanjutnya pelaku menggunakan tangan kiri menikam leher korban sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan gunting yg sudah di siapkan pelaku.
Setelah korban terkapar kemudian pelaku mengambil pisau dari bawah tempat tidur kemudian menikam bagian punggung korban sebanyak satu kali.
Korban sudah tidak bergerak lagi selanjutnya pelaku menyeret korban ke dalam kamar tidur.
Selain membunuh korban,pelaku juga merampok harta benda nya dan tas korban di gunakan pelaku sebagai tempat menyimpan alat - alat yg di gunakan dan menyimpan hasil rampokannya seperti dompet dan Hp milik korban dan juga sp motor korban di bawa kabur oleh pelaku.
Pelaku mengunci rumah korban dan menggembok pagar rumah kemudian pelaku kembali ke rumahnya untuk berpamitan kepada orang tuanya bahwa pelaku hendak merantau namun pelaku tidak ada menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP subs 338 KUHP subs 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 ( dua puluh ) tahun.(W02)
Polemik Hotel Peserta AFF U19, Pemerhati Olahraga Jangan Jadikan Pemko Medan dan Rico Waas Kambing Hitam
kota
Dinilai Berhasil Bangun JMSI Sumut, Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG subsidi ukuran 3 k
News
Kurir Sabu Dibekuk di Saipar Dolok Hole, Polres Tapsel Ungkap Modus Imbalan Narkoba Gratis
kota
Si Jago Merah Mengamuk di Saipar Dolok Hole, Rumah Letnan Ritonga Rata dengan Tanah
kota
Humanis! Korban Kekerasan Seksual dan Curas Dapat Pendampingan Psikologis dari Polres Padangsidimpuan
kota
Razia Tengah Malam di Twenty Eight Karaoke, Polres Padangsidimpuan Amankan Wanita Positif Sabu
kota
MEDAN, SUMUT24.CO Direktorat Sumber Daya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Diktisaintek) Republik Indonesia bersama Le
News
Haji Adalah Perubahan Asren Nasution Ajak Jamaah Jadikan Kemabruran sebagai Gerakan Sosial
kota
Skandal Rp 4,3 Miliar di RS Jiwa Prof. Ildrem Aksi &lsquoGila&rsquo Pejabat Garong Uang Negara Dibongkar Massa!
kota