Tak Ada Ampun! Polres Padang Lawas Gelar Razia HP, Cegah Anggota Terlibat Judi Online
Tak Ada Ampun! Polres Padang Lawas Gelar Razia HP, Cegah Anggota Terlibat Judi Online
kota
Baca Juga:
Korban Bonio Raja Gadjah pada malam kejadian mengajak pelaku utk menginap di rumahnya Krn pada saat itu korban sendirian di rumah.
Korban dan pelaku sebelum kerumahnya terlebih dahulu membeli satu am daun ganja kering di daerah pasar 12 untuk di pakai bersama - sama di rumah korban.
Niat pelaku muncul pada saat pelaku bersama korban sedang bermain Billyard dekat rumahnya,dmana pelaku harus membayar iuran kredit sp motornya yg sudah nunggak dan sangat butuh biaya untuk membayarnya.
Korban di habisi oleh pelaku pada saat tidur di ruang tamu dengan menggunakan sebilah gunting yg sudah di asah,satu buah linggis dan satu bilah pisau dapur.
Pada saat korban tertidur dan pelaku merasa gunting yg sudah di asahnya tidak cukup untuk melakukan aksinya,kemudian pelaku mengambil linggis beserta pisau dari dapur rumah korban dan menyelipkan pisau dan linggis di bawah tempat tidur.
Pelaku melihat korban tertidur terlentang, kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kanan nya sekuat tenaga dengan linggis sebanyak satu kali.
Kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan dan berusaha menangkap tangan pelaku,selanjutnya pelaku menggunakan tangan kiri menikam leher korban sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan gunting yg sudah di siapkan pelaku.
Setelah korban terkapar kemudian pelaku mengambil pisau dari bawah tempat tidur kemudian menikam bagian punggung korban sebanyak satu kali.
Korban sudah tidak bergerak lagi selanjutnya pelaku menyeret korban ke dalam kamar tidur.
Selain membunuh korban,pelaku juga merampok harta benda nya dan tas korban di gunakan pelaku sebagai tempat menyimpan alat - alat yg di gunakan dan menyimpan hasil rampokannya seperti dompet dan Hp milik korban dan juga sp motor korban di bawa kabur oleh pelaku.
Pelaku mengunci rumah korban dan menggembok pagar rumah kemudian pelaku kembali ke rumahnya untuk berpamitan kepada orang tuanya bahwa pelaku hendak merantau namun pelaku tidak ada menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP subs 338 KUHP subs 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 ( dua puluh ) tahun.(W02)
Tak Ada Ampun! Polres Padang Lawas Gelar Razia HP, Cegah Anggota Terlibat Judi Online
kota
sumut24.co ASAHAN , Menolak menerima putusan hakim meski terbilang lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, tim penasihat hukum yang menang
News
sumut24.co ASAHAN, Memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) ke54, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Su
News
Isu Pelecehan Guncang Kades Jupri, Istri dan Kuasa Hukum Buka Suara Tegas Jangan Putarbalikkan Fakta!
kota
Pamit Penuh Haru, "Sahabat Anak" Iptu Sujarwo Tinggalkan Polsek Pantai Labu untuk Mengabdi di Garda Depan Siber Polda Sumut
kota
Sergai sumut24.co Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuha
Hukum
DIreksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan Menjawab Kebutuhan Peserta
kota
DIreksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan Menjawab Kebutuhan Peserta
kota
Sunscreen Saja Tak Cukup! Ini Cara Cerdas Hadapi Cuaca Panas Jakartasumut24.co Cuaca panas di kota besar sering datang tanpa kompromi. Baru
Umum
DELISERDANG Sumut24.coSetelah mangkir dari panggilan pihak Polda Sumatera Utara kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dan karyawan dit
Hukum