Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
kota
Baca Juga:
Kota Solok - Sumut 24.co
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok bersama Pengadilan Negeri Solok dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Solok , Sumatera Barat Kamis (11/6), di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Solok dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital melalui kolaborasi lintas instansi., melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelayanan terintegrasi administrasi kependudukan.
Dihadiri oleh jajaran Pengadilan Negeri Solok, Disdukcapil Kota Solok, dan Dinas Kominfo Kota Solok. Setelah prosesi penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan, Yuyun Fitri, terkait layanan pencatatan sipil yang berkaitan dengan penetapan dan putusan pengadilan, serta penjelasan operasional aplikasi oleh Pranata Komputer Pertama Dinas Kominfo Kota Solok
Dijelaskan, penandatanganan PKS ini merupakan perpanjangan dari kerja sama yang telah berjalan sebelumnya, sekaligus menjadi momentum penguatan inovasi layanan melalui pengembangan sistem berbasis digital yang dibangun oleh Dinas Kominfo Kota Solok. Pengadilan Negeri Solok menamai inovasi tersebut dengan E-DEPE (Elektronik Delivery Penetapan), sementara Disdukcapil Kota Solok mengembangkannya melalui inovasi PENARI 2.0 (Pelayanan Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri).
Berdasarkan inovasi tersebut, hasil penetapan atau putusan pengadilan yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan dapat dikirim secara elektronik melalui aplikasi E-DEPE dan langsung terhubung dengan operator layanan Disdukcapil. Dengan sistem ini, dokumen kependudukan dapat diterbitkan dalam waktu 1x24 jam.
Diungkapkan, ruang lingkup layanan mencakup tiga dokumen pencatatan sipil yang memerlukan penetapan pengadilan, yakni Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta Akta Perceraian bagi non-Muslim.
Kepala Disdukcapil Kota Solok, Afrizon, SE., M.Si., pada kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa PENARI 2.0 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.
"PENARI 2.0 merupakan pengembangan dari inovasi yang telah berjalan sebelumnya. Dengan dukungan teknologi informasi yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo dan kolaborasi lintas instansi, masyarakat akan merasakan pelayanan yang lebih sederhana, efektif, dan efisien. Proses administrasi yang membutuhkan putusan pengadilan dapat ditindaklanjuti lebih cepat oleh Disdukcapil. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak hingga inovasi ini dapat terimplementasi dengan baik," tutur Afrizon.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung integrasi layanan berbasis digital di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Dia berharap sistem ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di Kota Solok. Ke depan, aplikasi ini akan terus dikembang Disdukcapil, PN Solok, dan Kominfo Perkuat Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Digital.(YOSE)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
kota
Perang Melawan Rokok Ilegal! Polres Padang Lawas Serahkan Dua Kasus ke Bea Cukai Sibolga
kota
Polres Padang Lawas Bantah Isu Dugaan Penerimaan Uang oleh Penyidik, Tegaskan Informasi Viral di Media Sosial Hoaks
kota
Polres Tapsel Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Tanpa Diskriminasi
kota
5 Kilogram Ganja Digagalkan! Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengedar
kota
FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan
kota
DPRD Sumut Sambut Gagasan FWD, Babak Baru Penguatan Diseminasi Informasi untuk Publik
News
JAKARTA, SUMUT24.CO Anggota DPR RI, Dr. Musa Rajekshah, menghadiri Seminar GREAT bertema Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945 yang digelar d
Politik
sumut24.co MedanUPTD Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (SBTPH) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong petani untuk mendaf
Umum
sumut24.co MedanKomisi 4 DPRD Kota Medan meminta agar pihak managemen atau pihak kontraktor pembangunanhotel di Jalan Raden Saleh Dalam Ke
Umum