Minggu, 28 Desember 2025

Tidak Terima Diberitakan, Management Property Tuding Wartawan Sebut Izin PBG Bintang Marelan Palsu

Darmanto - Rabu, 05 Maret 2025 15:13 WIB
Tidak Terima Diberitakan, Management Property Tuding Wartawan Sebut Izin PBG Bintang Marelan Palsu
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Aneh, pihak management property Bintang Marelan melalui perantaranya bernama, Jack tidak terima atas pemberitaan media terkait plank Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) 18 unit bangunan yang berada di Jln. Pringgan/Jln. Perbatasan, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan.


Kepada wartawan, Jack menuding bahwa, konfirmasi wartawan terkait izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) 18 unit pengerjaan pembagunan perumahan Bintang Marelan palsu.


Tidak hanya itu kepada wartawan media ini, Jack terkesan menantang dengan menyebutkan bahwa dirinya juga wartawan disalah satu media.


"Bang, maksudnya gimana bang? Kok seperti ini narasinya bang, yang abang kiranya izin PBG perumahan itu palsu?. Jangan begitulah, kan kita sudah sampaikan kita bertemu didinas terkait (Perkimcikataru) untuk memastikan izin PBG perumahan itu tidak palsu," ucap dikatakan Jack beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi.


Masih dikatakan Jack, bahwa gak bisa main anggap PBG rumah tersebut palsu, seolah olah stiker yang dikeluarkan oleh dinas terkait mengada ada. Lagi pula PBG sekarang terintegrasi, dan berbarcode, bisa langsung dicek," ucapnya sembari mengatakan, kita kan sudah buat janji mau jumpa bang, kenapa langsung dimuat di media lagi, bahkan jawaban WA saya langsung abang beritakan, kurang etis juga menurut aku bang, terang Jack yang mengaku jika dirinya wartawan.


Untuk diketahui, jauh hari sebelumnya wartawan mendatangi lokasi bangunan Bintang Marelan di Jln. Pringgan/Jln. Perbatasan, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan bahwa, izin PBG menurut informasi diterima wartawan tidak ada dan terkesan "bimsalabim".


Sebeb, menurut penyataan pengawas bangunan bernama, Sigit kepada wartawan saat dilikasi bangunan bahwa plank Izin PBG tidak ada dikeluarkan pihak dinas terkait dan hanya memberikan Surat Keputusan (SK) dari dinas Perkimcitaru.


Anehnya, setelah beberapa hari kemudian pernyataan Sigit (pengawas) terbit dimedia, plank izin PBG Bintang Marelan sudah tampak terlihat. Dan ketika ditanyakan kembali, Sigit mengaku jika plank izin PBG dari dinas Perkimcikataru hilang dicuri. Pernyataan tersebut sangat jauh berbeda dari keterangan awal oleh Sigit kepada wartawan.


Terkait hal tersebut, Budi Hartono Sormin alias Busor Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Medan menyayangkan pernyataan pihak management Bintang Marelan melalui, Jack.


"Bila benar dia (Jack) sebagai wartawan, seharusnya bisa memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan. Bukan mentang mentang wartawan lalu ketika dikonfirmasi membawa bawa nama wartawan. Buat klarigikasi atas nama management. Wartawan bukan untuk dijadikan tameng. Sekarang ini, dia (Jack) sebagai wartawan atau menjadi beking terhadap management bagunan perumahan Bintang Marelan. Atas nama DPC AWI Kota Medan, kita meminta Pemko Medan, Komisi IV DPRD Medan untuk menindaklanjuti kebenaran izin PBG Bintang Marelan," ungkap Busor.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rifan Financindo Berjangka Medan Rayakan Natal Bersama
Menutup Tahun dengan Makna: Rekomendasi Hadiah Akhir Tahun untuk Orang Tersayang Rangkaian pilihan hadiah dari UNIQLO untuk kado akhir tahun yang pers
Libur Telah Tiba! Rekomendasi Aktivitas Anak untuk Isi Liburan Sekolah Akhir Tahun Ide kegiatan yang mengajak anak bergerak aktif, bereksplorasi, dan
Donasi 15.500 Pakaian melalui Inisiatif Global "The Heart of LifeWear" Menjangkau Berbagai Wilayah di Indonesia
Direktur Zakat Wakaf Kemenag RI Apresiasi Kinerja Dompet Dhuafa Tangani Banjir Sumatera
RSU Sufina Aziz Medan dan Dompet Dhuafa Waspada Gelar Pengobatan Gratis untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang
komentar
beritaTerbaru