Sabtu, 26 Juli 2025

Tidak Terima Diberitakan, Management Property Tuding Wartawan Sebut Izin PBG Bintang Marelan Palsu

Darmanto - Rabu, 05 Maret 2025 15:13 WIB
Tidak Terima Diberitakan, Management Property Tuding Wartawan Sebut Izin PBG Bintang Marelan Palsu
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Aneh, pihak management property Bintang Marelan melalui perantaranya bernama, Jack tidak terima atas pemberitaan media terkait plank Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) 18 unit bangunan yang berada di Jln. Pringgan/Jln. Perbatasan, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan.


Kepada wartawan, Jack menuding bahwa, konfirmasi wartawan terkait izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) 18 unit pengerjaan pembagunan perumahan Bintang Marelan palsu.


Tidak hanya itu kepada wartawan media ini, Jack terkesan menantang dengan menyebutkan bahwa dirinya juga wartawan disalah satu media.


"Bang, maksudnya gimana bang? Kok seperti ini narasinya bang, yang abang kiranya izin PBG perumahan itu palsu?. Jangan begitulah, kan kita sudah sampaikan kita bertemu didinas terkait (Perkimcikataru) untuk memastikan izin PBG perumahan itu tidak palsu," ucap dikatakan Jack beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi.


Masih dikatakan Jack, bahwa gak bisa main anggap PBG rumah tersebut palsu, seolah olah stiker yang dikeluarkan oleh dinas terkait mengada ada. Lagi pula PBG sekarang terintegrasi, dan berbarcode, bisa langsung dicek," ucapnya sembari mengatakan, kita kan sudah buat janji mau jumpa bang, kenapa langsung dimuat di media lagi, bahkan jawaban WA saya langsung abang beritakan, kurang etis juga menurut aku bang, terang Jack yang mengaku jika dirinya wartawan.


Untuk diketahui, jauh hari sebelumnya wartawan mendatangi lokasi bangunan Bintang Marelan di Jln. Pringgan/Jln. Perbatasan, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan bahwa, izin PBG menurut informasi diterima wartawan tidak ada dan terkesan "bimsalabim".


Sebeb, menurut penyataan pengawas bangunan bernama, Sigit kepada wartawan saat dilikasi bangunan bahwa plank Izin PBG tidak ada dikeluarkan pihak dinas terkait dan hanya memberikan Surat Keputusan (SK) dari dinas Perkimcitaru.


Anehnya, setelah beberapa hari kemudian pernyataan Sigit (pengawas) terbit dimedia, plank izin PBG Bintang Marelan sudah tampak terlihat. Dan ketika ditanyakan kembali, Sigit mengaku jika plank izin PBG dari dinas Perkimcikataru hilang dicuri. Pernyataan tersebut sangat jauh berbeda dari keterangan awal oleh Sigit kepada wartawan.


Terkait hal tersebut, Budi Hartono Sormin alias Busor Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Medan menyayangkan pernyataan pihak management Bintang Marelan melalui, Jack.


"Bila benar dia (Jack) sebagai wartawan, seharusnya bisa memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) wartawan. Bukan mentang mentang wartawan lalu ketika dikonfirmasi membawa bawa nama wartawan. Buat klarigikasi atas nama management. Wartawan bukan untuk dijadikan tameng. Sekarang ini, dia (Jack) sebagai wartawan atau menjadi beking terhadap management bagunan perumahan Bintang Marelan. Atas nama DPC AWI Kota Medan, kita meminta Pemko Medan, Komisi IV DPRD Medan untuk menindaklanjuti kebenaran izin PBG Bintang Marelan," ungkap Busor.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Terima Silaturahmi Danlanal TBA di Ruang Kerjanya
Bupati Asahan Terima Audiensi Lembaga Demokrasi Kabupaten Asahan
Ketua DPRD Terima Audiensi HIMTI Yogyakarta
Bupati Asahan Terima Penghargaan di Puncak Harganas ke 32 Provinsi Sumut
Korban Pembacokan Kecewa : Pelaku Putar Balik Fakta, Penyidik Diduga Tak Netral
Wartawan Sumut Diajak Nobar Film The Sun Gazer, Koperasi Keluarga Pers Dorong Ekonomi Gotong Royong Lewat Layar Lebar
komentar
beritaTerbaru