Baksoskes HUT ke-81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun
Baksoskes HUT ke81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun
kota
Baca Juga:
- Bimtek 177 Desa Asahan Diduga Sarat Mark-Up, LSM Sebut Lembaga Penyelenggara Raup Miliaran Rupiah dari Dana Desa
- Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
- Judi Togel Beromset Ratusan Juta Perhari Diduga Milik Oknum Wakil Rakyat Tidak Tersentuh Hukum
Narasumber sebagai pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut mengaku hingga saat ini belum menerima hak pembayaran sebagaimana mestinya.
Padahal pekerjaan itu sudah digunakan oprasional lalu lintas kebun untuk distribusi hasil panen sudah cukup lama.
Menurut informasi yang dihimpun, pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan tersebut seharusnya sudah lama dibayar
Namun,belum direalisasikan dengan alasan yang tidak masuk akal.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian moril dan materil.
"Pekerjaan sudah selesai sesuai kesepakatan dan dikerjakan tepat waktu, tapi pembayaran belum juga ada kejelasan. Kami dirugikan baik moril dan materil,ini namanya pembunuhan usaha-usaha kecil seperti kami" ujarnya.
Dalam hal ini narasumber juga sudah berdiskusi dengan pakar hukum dan praktisi hukum upaya apa yang harus dilakukan.
Dalam pendapatnya praktisi hukum menilai ini suatu kebobrokan, bukan hanya melanggar surat perjanjian atau kontrak semata tetapi ini sudah melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Karya, untuk memperkuat perlindungan usaha kecil, yang notabene BUMN yang hrusnya menjadi pilar utama pemerintah.
Pakar hukum menyarankan narasumber untuk segera dan jangan menunda lagi melaporkan pihak terkait ataupun oknum ke Poldasu dengan tindakan pidana maupun perdata atas perbuatan melawan hukum.Karna jelas ada kerugian moril dan materil yang cukup besar, dan semua unsur pidana dan perdata jauh sudah terpenuhi.
Seperti benang kusut mencari ujungnya
Seharusnya pihak yang bertanggung jawab masa kepemimpinan manajer kebun air tenang zulfahmi agustian tetapi tidak menyelesaikannya sampai akhirnya dimutasi menjadi manajer dikebun tanjung garbus regional II distrik rayon selatan .
Lebih lanjut, pihak tranformasi penanggung jawab yang sekarang menjabat Plt Manajer Buha Sihotang dengan Asisten Kepala Enda Hartanta Bangun Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp menyatakan pekerjaan itu sudah digunakan dan sangat layak digunakan.
" Ya pak kalo saya secara pribadi dan sebagai pelanjut kerja di Kebun air tenang dan titi tersebut dan pekerjaan itu sudah layak untuk dilalui, Namun pekerjaan ini dilaksanakan sebelum saya menjabat. Dan permintaan Aff rekening berita acara melalui persetujuan Pak zulfahmi agustian dan bapak berkomunikasi dengan Pak Zulfahmi agustian demikian pak" Pungkasnya
Muncul dugaan bahwa ada kecendrungan lepas tangan terhadap persoalan yang terjadi.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, transformasi dan komitmen dalam pelaksanaan kerja sama (KSO) di lingkungan tersebut.
Narasumber masih menunggu itikad baik serta kejelasan serta pembayaran dari pihak terkait agar tidak berpotensi melakukan upaya hukum.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang, mengingat pentingnya menjaga kepercayaan dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaanp pekerjaan, di lingkungan BUMN khususnya di sektor perkebunan.
Jangan karena segelintir kebun yang tidak profesional menjadi preseden buruk untuk unit kebun yang sudah bekerja keras, Profesional dalam melaksanakan pencapaian terbaiknya.(W02)
Baksoskes HUT ke81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun
kota
Wali Kota membuka Kongres I Gampera dilaksanakan di Gedung Serbaguna
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus, Penumpang Travel Medan Aceh Simpan 480 Gram Sabu di Tempat Khusus
News
sumut24.co ASAHAN, Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan menjadi saksi terjalinnya kebersamaan para pemimpin pengelolaan zakat di Tanah Rakyat
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan
kota
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News