Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Baca Juga:
- Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
- Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
- Polres Asahan Bongkar Jaringan Narkoba di Tengah Perkebunan Sawit, Satu Pelaku Ditangkap
MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Supriadi Mubarak (32) di Medan Selayang dan Afrizal Murdani (36) di Medan Johor.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal menjelaskan, kejadian bermula pada 3 Februari 2025 di sebuah warung Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun.
Saat itu, korban Pordian Butar Butar sedang duduk bersama teman-temannya lalu tiba-tiba para tersangka menaiki mobil Toyota Calya putih.
"Salah satu tersangka menodongkan alat berbentuk senjata api dan berteriak 'jangan bergerak'. Kemudian, mereka memaksa korban menyerahkan handphone (HP) miliknya. Setelah berhasil mengambil HP korban, tersangka mengatakan 'kalau mau balik HP-mu, ambil ke Polsek' lalu melarikan diri," jelas AKP Riffi Noor Faizal.
Korban sempat berusaha mengejar, namun para pelaku berhasil meloloskan diri. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya warna putih BK 1065 WAA, 1 pucuk senjata airsoft gun jenis Revolver, 1 borgol, 5 unit handphone, 4 casing HP, 1 tas, 1 KTP atas nama Supriadi Mubarak, 1 KTP atas nama Doddy Syafrizal dan 1 kartu tanda anggota Polri atas nama Afrizal Murdani.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh. Keduanya mengaku telah dua kali beraksi dengan modus yang sama," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.(W05)
Teks foto :
Dua polisi gadungan diamankan bersama barang bukti(W05)
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar ditangkap
kota
Patroli Skala Besar KRYD, Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Jaga Kondusifitas Belawan
kota
Soal Parkir, Kesmedi Kok Kau Yang Atur Aku
kota
Perlindungan Pekerja Rentan Digeber! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Gaspol Program BPJS Ketenagakerjaan
kota
Bantuan Beras Mulai Disalurkan, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Pastikan Tepat Sasaran
kota
Apes! Pelaku Curanmor Batang Toru Diciduk Polres Tapsel Saat Rehabilitasi Narkoba
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bongkar Peredaran Ganja di Tano Bato, 4,4 Kg Barang Bukti Diamankan dari Seorang Wiraswasta
kota
Praperadilan Kasus Pencurian Sawit di Padang Lawas Ahli Tegaskan Kesalahan SPDP Bukan Alasan Gugurkan Tersangka
kota
Perbaikan Jalan Mandailing Natal Digenjot, Anggaran Rp36,5 Miliar Siap Pangkas Waktu Tempuh
kota