UNIQLO Rayakan Semangat Kemerdekaan melalui Inisiatif
UNIQLO Rayakan Semangat Kemerdekaan melalui InisiatifJakartasumut24.coUNIQLO Celebrating Indonesia. Made for All. Made for Indonesia.Dalam
Umum
Baca Juga:
Sebab, ketujuh personel tersebut diduga melakukan penganiayaan hingga tewas korban Budianto Sitepu.
"Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Sumut, memutuskan Ipda Dachi dan dua personel Polrestabes Medan dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," terang Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Fahlevi.
Sementara, 4 personel lainnya yang terlibat dalam perkara kematian Budianto Sitepu dikenakan hukuman demosi selama 4 sampai 6 tahun.
"Yang lain demosi," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.
"Terhadap ketujuh anggota ini sudah ditahan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polrestabes Medan," kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12/2024).
Penganiayaan itu bermula terjadinya cekcok di salah satu warung Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada Rabu 25 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Dari lokasi keributan itu personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku, yakni Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.
"Karena tertangkap tangan, personel melakukan pengamanan. Kalau diluar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan," sebutnya,
Gidion menuturkan, ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 15.00 WIB korban Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, dan besok paginya korban dinyatakan meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan luka di bagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan pada progres penyidikan yang kita lakukan," terangnya.
"Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis Pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan," bebernya.
Gideon menyebutkan, ketujuh personel Polrestabes Medan itu diduga melakukan penganiayaan saat penangkapan sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
"Dalam perkara ini Polrestabes Medan sudah melimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik dan Dit Reskrimum Polda Sumut tentang dugaan penganiayaan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kini ke 7 anggota Polri tersebut telah dipindahkan ke Yanma Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik namun hasilnya belum diketahui seperti apa.(W05)
Teks Foto :
Ilustrasi proses PTDH
UNIQLO Rayakan Semangat Kemerdekaan melalui InisiatifJakartasumut24.coUNIQLO Celebrating Indonesia. Made for All. Made for Indonesia.Dalam
Umum
SMP Negeri 2 Air Joman Perkuat Pendidikan Karakter melalui Dongeng KemanusiaanKabupaten Asahansumut24.co Pendidikan karakter tidak hanya di
News
Polda Sumut Ungkap Home Industri Vape Getar di Sunggal
kota
Polresta Deli Serdang Bekuk Dua orang Pengedar Narkoba di Pagar Merbau
kota
Keseriusan Pemkab Simalungun bersama Kemendagri Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi
kota
Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di Acara BTN Indonesia Fashion Week 2026
kota
Wali Kota menghadiri Peresmian Renovasi Makam Tokoh Simalungun dr. Djasamen Saragih Sumbayak, di Aman Raya Kabupaten Simalungun
kota
Sekda menjadi Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12
kota
Pengedar Sabu Asal Banten Dibekuk di Padangsidimpuan, Polisi Sita 16,74 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi
kota
Menuju Indonesia Emas 2045, Wabup Atika Dorong Transformasi STAIN Madina Jadi IAIN
kota