Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap dua kasus kriminal menonjol, yakni tindak pidana narkotika dan kasus penganiayaan secara bersama-sama.
Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Senin (3/8/2026) pukul 15.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Ida Meri, S.H., serta dihadiri personel Satreskrim, Satresnarkoba dan sejumlah awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan hasil pengungkapan perkara yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari aksi pengeroyokan brutal hingga peredaran narkotika di sejumlah titik di Kota Padangsidimpuan.
Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di kawasan Angkringan Enakkan, Jalan Jenderal Sudirman Eks Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban diketahui bernama Reza Azhari (21), warga Jalan Pangeran Ali Basa Gang Idola, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial RDH, RN, dan AS, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial FP telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan diduga dipicu persoalan sepele. Sebelum kejadian, salah seorang tersangka sempat mengucapkan kata-kata kasar di kawasan Halaman Bolak dan mendapat teguran dari korban bersama warga sekitar.
Merasa tidak terima, para pelaku kemudian mencari keberadaan korban. Setelah mengetahui korban berada di Angkringan Enakkan, mereka langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyerangan secara brutal.
Korban mengalami pemukulan, dicekik, ditusuk menggunakan sebilah pisau hingga diinjak-injak secara bersama-sama sebelum akhirnya mendapat penanganan medis.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal tentang penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Selain kasus pengeroyokan, Polres Padangsidimpuan juga mengungkap jaringan peredaran narkotika hasil operasi Satresnarkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam tersangka, terdiri dari lima laki-laki—dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika—serta satu perempuan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu seberat 48,27 gram.
- Empat butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan pengamatan di lapangan.
Para tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut menggunakan sistem transaksi tertutup dengan memanfaatkan komunikasi melalui telepon untuk mengatur lokasi penyerahan barang demi menghindari pantauan aparat.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Padangsidimpuan, antara lain Jalan Tanobato, Jalan Serma Lian Kosong, Jalan Bakti ABRI II, Jalan HT Rizal Nurdin Pijorkoling, Jalan Stasiun Sinomba Hutaimbaru, hingga Jalan Pangeran Ali Basa Siregar.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium serta pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok maupun jalur peredaran narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, baik kejahatan jalanan maupun peredaran gelap narkotika. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," tegas AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke Polres Padangsidimpuan. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kriminalitas maupun narkotika," tambahnya.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
Polres Padangsidimpuan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta pengembangan jaringan terhadap berbagai bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News