Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Baca Juga:
Mediasi yang digelar di Aula kantor Lurah Tanjung Mulia itu dihadiri masyarakat lingkungan 16, 17 dan lingkungan 20, serta ahli waris almarhum Fakhruddin Parinduri, pemilik sah 17 ha lahan tersebut.
Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berbunyi: (Tanah ini dalam proses eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.No.77 Pdt.Eks/2024/PN.Mdn Atas putusan No:269 Pdt.G/2011/PN.Mdn jo.Putusan No.641/Pdt/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).
Hadir dalam mediasi itu, Camat Medan Deli diwakili Sekcam, Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Dalam mediasi yang diisi dengan tanya warga dan jawab ahli waris itu, disepakati tidak ada penggusuran terhadap tempat tinggal warga.
"Sesuai dengan hasil mediasi hari ini, pihak ahli waris sudah menyatakan bahwa khusus untuk warga masyarakat yang tinggal di lingkungan 16, 17, 20 tidak dilakukan penggusuran," ujar Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak.
Sementara, perwakilan dan juru bicara ahli waris Adil Moraza Nasution menegaskan, pihaknya tidak ada melakukan penggusuran terhadap warga, meski belum mampu mengurus alas hak.
"Kita memang komitmen dari awal tanah yang dimiliki ahli waris saat ini, untuk masyarakat kita tidak ada penggusuran mutlak. Selama masyarakat belum mampu untuk menyelesaikan urusan biaya ke kita, dia tetap boleh tinggal di situ," tegas Adil.
Dia menyebut, eksekusi dan penggusuran hanya dilakukan terhadap sejumlah usaha yang selama ini menyewa, namun tidak diketahui dengan siapa.
"Tidak ada mereka memiliki di situ," ujarnya.
Adil mengaku, pihaknya sudah enam kali melakukan mediasi dengan pihak pengusaha, tapi tidak ditanggapi.
Dalam mediasi itu salah seorang warga mengaku sempat cemas karena beredar isu tempat tinggal mereka yang berdiri di atas lahan orang lain akan dieksekusi.
"Karena ada pemasangan plank akan dilakukan penggusuran, saya keberatan," ujar Nababan, warga lingkungan 17.
Tapi, kegelisahan warga sudah dijawab dengan bijaksana oleh ahli waris. Selain tidak melakukan penggusuran terhadap tempat tinggal warga, juga akan membantu kepemilikan alas hak yang sah.
"Mau legalkan lahan buat surat tanah boleh ke ahli waris," jawab Adil.(W05)
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Ketua TP PKK Deli Serdang Tutup Turnamen Catur Pelajar, Berikut Daftar Para Pemenang
kota
Tekan Pengangguran, Deli Serdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair
kota
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
kota
Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
kota
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
kota
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
kota
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota