Pulih Pasca-Banjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai Bersama Wakil Bupati Aceh Tamiang
Pulih PascaBanjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai Bersama Wakil Bupati Aceh Tamiang
News
Baca Juga:
- Soal Lahan 3.000 Hektare, Gerakan Masyarakat Anti Penindasan Desak PT Barapala Diperiksa
- Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
- Dugaan Alih Fungsi 1.266,6 Hektar HTR Koptan Mandiri Jadi Sawit, Praktisi Hukum : Itu Pelanggaran Berat Terancam 10 Tahun Penjara
Mediasi yang digelar di Aula kantor Lurah Tanjung Mulia itu dihadiri masyarakat lingkungan 16, 17 dan lingkungan 20, serta ahli waris almarhum Fakhruddin Parinduri, pemilik sah 17 ha lahan tersebut.
Sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berbunyi: (Tanah ini dalam proses eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.No.77 Pdt.Eks/2024/PN.Mdn Atas putusan No:269 Pdt.G/2011/PN.Mdn jo.Putusan No.641/Pdt/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).
Hadir dalam mediasi itu, Camat Medan Deli diwakili Sekcam, Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
Dalam mediasi yang diisi dengan tanya warga dan jawab ahli waris itu, disepakati tidak ada penggusuran terhadap tempat tinggal warga.
"Sesuai dengan hasil mediasi hari ini, pihak ahli waris sudah menyatakan bahwa khusus untuk warga masyarakat yang tinggal di lingkungan 16, 17, 20 tidak dilakukan penggusuran," ujar Lurah Tanjung Mulia, Jufri Mark Binardo Simanjuntak.
Sementara, perwakilan dan juru bicara ahli waris Adil Moraza Nasution menegaskan, pihaknya tidak ada melakukan penggusuran terhadap warga, meski belum mampu mengurus alas hak.
"Kita memang komitmen dari awal tanah yang dimiliki ahli waris saat ini, untuk masyarakat kita tidak ada penggusuran mutlak. Selama masyarakat belum mampu untuk menyelesaikan urusan biaya ke kita, dia tetap boleh tinggal di situ," tegas Adil.
Dia menyebut, eksekusi dan penggusuran hanya dilakukan terhadap sejumlah usaha yang selama ini menyewa, namun tidak diketahui dengan siapa.
"Tidak ada mereka memiliki di situ," ujarnya.
Adil mengaku, pihaknya sudah enam kali melakukan mediasi dengan pihak pengusaha, tapi tidak ditanggapi.
Dalam mediasi itu salah seorang warga mengaku sempat cemas karena beredar isu tempat tinggal mereka yang berdiri di atas lahan orang lain akan dieksekusi.
"Karena ada pemasangan plank akan dilakukan penggusuran, saya keberatan," ujar Nababan, warga lingkungan 17.
Tapi, kegelisahan warga sudah dijawab dengan bijaksana oleh ahli waris. Selain tidak melakukan penggusuran terhadap tempat tinggal warga, juga akan membantu kepemilikan alas hak yang sah.
"Mau legalkan lahan buat surat tanah boleh ke ahli waris," jawab Adil.(W05)
Pulih PascaBanjir, Kelompok Tani Pertamina EP Rantau Panen Cabai Bersama Wakil Bupati Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanGaleri Mustika Deli yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan membuktikan keunggulannya sebagai pusat kriya
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas menyaksikan penayangan perdana f
kota
sumut24.co ASAHAN, Desa Ledong Barat mencatat sejarah membanggakan setelah berhasil meraih nilai 95 dan masuk dalam kategori istimewa pada
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 dengan khidmat,
News
Putra Terbaik Sumut Naik Pangkat JMN Sebut Kolonel Inf Jon Young Saragih Layak Menuju Jenderal
News
FKN Sumut Rajut Persaudaraan Lintas Suku dan Agama, 23 Paguyuban Hadir di Istana Maimun
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pa
kota
sumut24.co SIMALUNGUN, PTPN IV Regional 2 kembali menegaskan komitmen peduli lingkungan sekitar melalui program Tanggung Jawab Sosial dan L
News
Bongkar Modus Judi Online, Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs
News