Rabu, 12 Agustus 2026

Komisi IV DPRD Segera Memanggil Pemilik Proyek Bangunan di Psr I Tanah 600 Marelan.

Terkait Pembangunan Tembok 3 Meter Diduga Tanpa PBG
Administrator - Selasa, 14 Januari 2025 21:13 WIB
Komisi IV DPRD Segera Memanggil Pemilik Proyek Bangunan di Psr I Tanah 600 Marelan.
istimewa
sumut24.co -Medan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota, akan melakukan memanggil pemilik/pengusaha property Sugeg, terkait proyek pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.

Baca Juga:
"Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil pemilik/pengusaha property dan pihak yang terkait untuk didengar penjelasannya terkait pembangunan tembok setinggi 3 meter di Pasar I Marelan," kata Ketua Komisi IV DORD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Menurut Paul Mei Anton Simanjuntak, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan atas adanya pemberitaan media online yang menyatakan bahwa proyek bangunan tembok milik Sageg diduga tidak mengantongi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b dan disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Secara tegas Ketua Komisi IV yang membidangi pembangunan gedung menyatakan, pemanggilan yang kita lakukan berdasarkan peraturan dan perundang undangan. Tidak ada yang kebal hukum. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, wajib taat peraturan tanpa terkecuali.

Pemberitaan sebelumnya, proyek pembangunan tembok di Psr 1 Tanah 600, Kec. Medan Marelan diduga tidak memiliki izin PBG. Bahkan, saat petugas Satpol PP Kota Medan melakukan pengecekan di lokasi bangunan, tidak mendapati adanya plank Izin PBG sebagaimana mestinya.

Menindak lanjuti itu, Rakhmad Adi Syahputra Harahap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, telah mengintruksikan kepada pemilik bangunan melaui pengawas bangunan bernama Kevin agar menghentikan pengerjaan pembagunan. Namun, hal itu tidak diindahkan dan tetap melakukan aktivitas.

Masih seputaran proyek bangunan tersebut informasi dihimpun wartawan, oknum pengusaha property yang disebut sebut bernama Sageg, diduga ada memeberikan sejumlah uang kepada pihak instansi pemerintah terkait seperti Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan Camat Medan Marelan, agar pengerjaan bangunan miliknya tetap mulus berjalan dan tidak diberikan penindakan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, PLN UIP SBU dan Pemkot Subulussalam Kolaborasi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih 3
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
Tanpa TPS Permanen Limbah B3 Di 30 Puskesmas di Asahan, Pemkab dan DPRD hingga Pemerintah Pusat Terancam Gugatan Warga
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Dukung Pendidikan Dan Literasi Digital, PLN UIP SBU Bangun Laboratorium Komputer Untuk Santri di Aceh
komentar
beritaTerbaru