Rabu, 04 November 2026

Barca Residence Berdiri Tanpa PBG, Kasatpol PP Akan Tindak Tegas

Administrator - Selasa, 07 Januari 2025 07:58 WIB
Barca Residence Berdiri Tanpa PBG, Kasatpol PP Akan Tindak Tegas
Istimewa
Perumahan Barca Residence di Jalan Keluarga Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis
Baca Juga:

Deliserdang- Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang, Marzuki sangat geram atas adanya pengaduan warga bahwa Perumahan Barca Residence di Jalan Keluarga Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis, diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deliserdang. Akan segera kita tindaklanjuti, kalau benar tidak ada PBG nya akan segera kita bongkar, tegasnya kepada Wartawan, Senin (6/1). Kita akan tindaklanjuti, kalau memang belum mengurus PBG akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketika ditanya soal perubahan peruntukan lahan persawahan menjadi perumahan, Kasatpol PP Marzuki mengatakan, Itu nanti nampak kalau lahannya persawahan,bJadi kalau lahannya persawahan harus diputihkan dulu baru bisa keluar Keterangan Rencana Kota atau KRK nya. Kalau gak gak bisa keluar KRK tersebut, ucapnya.


Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Deliserdang M Hendra SH mengatakan, Bangunan yang berdiri tanpa PBG sudah menyalahi aturan yang ada sehingga sudah saatnya Pemkab Deliserdang bertindak dengan tegas, Pemkab jangan berani hanya kepada orang kecil saja, siapapun kalau salah dan menyalahi aturan harus ditindak dengan tegas. Belum lagi pengembang Barca Residence menutup paret masyarakat untuk memperluas perumahan tersebut sehingga sangat meresahkan masyarakat, karena tak ada lagi pembuangan air sehingga dikhawatirkan daerah tersebut akan kebanjiran.ucapnya. Apalagi sudah berulang kali Kades Paya Gambar menegur manajemen perumahan agar mengembalikan fungsi parit tersebut, lagi-lagi pihak Barca Residence membandel alias melawan pemerintah desa. Kita berharap Pemkab Deliserdang menindak tegas pengembang perumahan tersebut, karena warga sangat khawatir terjadi kebanjiran akibat penutupan drainase tersebut. Red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Galian C Tanpa Izin di Setia Janji Tetap Beroperasi, Sudah Ditegur DLH. Warga Desak Penindakan Tegas dan Penutupan Paksa
Bangunan Bhayangkara Holyland Diduga Menyalahi Izin PBG
Kelola Galian C Tanah Urug di Kecamatan Pulo Bandring, Kepala Dusun Akui Tak Miliki Izin
Terbitkan SKT di Kawasan Hutan Tanpa Izin Resmi, Mantan Camat Pulau Rakyat Diperiksa Jaksa
Distanpang Sumut Inisiasi Proyek Perubahan Transformasi Birokrasi Pelayanan Sektor Pertanian Terpadu
Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
komentar
beritaTerbaru