Sabtu, 03 Oktober 2026

Kelola Galian C Tanah Urug di Kecamatan Pulo Bandring, Kepala Dusun Akui Tak Miliki Izin

Administrator - Sabtu, 03 Oktober 2026 11:45 WIB
Kelola Galian C Tanah Urug di Kecamatan Pulo Bandring, Kepala Dusun Akui Tak Miliki Izin
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Aktivitas penambangan tanah urug yang tergolong bahan galian Golongan C berlangsung leluasa di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, diduga tanpa selembar dokumen perizinan resmi. Yang memprihatinkan, pengelola operasi tersebut justru seorang Kepala Dusun, berinisial W atau akrab disapa Dodo, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) II Desa Perhutaan Silau.

Baca Juga:
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (2/10/2026), kegiatan penggalian berjalan di dua lokasi sekaligus, Dusun VI Desa Perhutaan Silau dan kawasan Pasar VI Desa Taman Sari. Puluhan truk pengangkut tanah keluar masuk setiap hari, sebagian besar tanpa penutup muatan sehingga material tanah berjatuhan di sepanjang jalan desa dan mengotori badan jalan. Tebing bekas kerukan terlihat semakin menjulang tinggi, lubang penggalian pun makin dalam, namun tak ada aparat yang turun menindak.

"Sampai sekarang belum ada izin. Saya akui itu," ujar W alias Dodo secara terbuka saat dikonfirmasi Wartawan via Whats App (WA). Ketika ditanya apakah sedang mengurus perizinan, ia belum memberikan jawaban apa pun hingga berita ini diturunkan.

Kepala Desa Perhutaan Silau, Rahmawan ST, membenarkan bahwa pelaku pengelolaan adalah Kadus di wilayahnya. Ia mengaku tidak berani mengambil tindakan penghentian karena didukung sebagian warga yang berprofesi sebagai pembuat batu dan membutuhkan pasokan tanah urug. "Saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," tegasnya.

Adapun kegiatan penambangan galian C tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Minerba. Pasal 158, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pasal 161, Tidak hanya pengelola, siapa pun yang mengangkut, membeli, menampung, atau memanfaatkan hasil tambang tanpa izin juga terancam pidana yang sama, penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Pasal 161B, Mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang juga diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Selanjutnya, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, dapat dijerat pidana tambahan 3–10 tahun penjara dan denda Rp 3–10 miliar.

Kemudian, Perizinan Wajib, setiap kegiatan pertambangan batuan wajib memiliki, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) / SIPB dari Bupati. Persetujuan Lingkungan. Jaminan Dana Reklamasi. Izin pengelolaan dan pengangkutan.

Karena pelaku adalah pejabat pemerintahan tingkat dusun, ketentuan ini menjadi lebih serius. Sebagai aparat yang seharusnya menjaga ketertiban wilayah, justru melanggar aturan sendiri dapat memperberat pertimbangan hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik jabatan.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan, Kepolisian, serta Kejaksaan segera turun ke lokasi, melakukan penyegelan, dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. "Kami tidak ingin diam saja sampai jalan kami rusak dan lingkungan hancur," ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terbitkan SKT di Kawasan Hutan Tanpa Izin Resmi, Mantan Camat Pulau Rakyat Diperiksa Jaksa
Distanpang Sumut Inisiasi Proyek Perubahan Transformasi Birokrasi Pelayanan Sektor Pertanian Terpadu
Bupati Asahan Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Bersama Pemda Se-Sumut
Galian C di Dua Desa Asahan Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Periksa dan Tutup Paksa
PLN UIP SBU Perkuat Tata Kelola Dan Mitigasi Risiko Melalui Pelatihan ISO 37301 Dan ISO 22301
Diberhentikan Sepihak Tanpa Surat, 16 Relawan SPPG Mekar Sari Pertanyakan SOP BGN
komentar
beritaTerbaru