Sabtu, 01 Agustus 2026

Barca Residence Berdiri Tanpa PBG, Kasatpol PP Akan Tindak Tegas

Administrator - Selasa, 07 Januari 2025 07:58 WIB
Barca Residence Berdiri Tanpa PBG, Kasatpol PP Akan Tindak Tegas
Istimewa
Perumahan Barca Residence di Jalan Keluarga Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis
Baca Juga:

Deliserdang- Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang, Marzuki sangat geram atas adanya pengaduan warga bahwa Perumahan Barca Residence di Jalan Keluarga Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis, diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deliserdang. Akan segera kita tindaklanjuti, kalau benar tidak ada PBG nya akan segera kita bongkar, tegasnya kepada Wartawan, Senin (6/1). Kita akan tindaklanjuti, kalau memang belum mengurus PBG akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketika ditanya soal perubahan peruntukan lahan persawahan menjadi perumahan, Kasatpol PP Marzuki mengatakan, Itu nanti nampak kalau lahannya persawahan,bJadi kalau lahannya persawahan harus diputihkan dulu baru bisa keluar Keterangan Rencana Kota atau KRK nya. Kalau gak gak bisa keluar KRK tersebut, ucapnya.


Sebelumnya, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Deliserdang M Hendra SH mengatakan, Bangunan yang berdiri tanpa PBG sudah menyalahi aturan yang ada sehingga sudah saatnya Pemkab Deliserdang bertindak dengan tegas, Pemkab jangan berani hanya kepada orang kecil saja, siapapun kalau salah dan menyalahi aturan harus ditindak dengan tegas. Belum lagi pengembang Barca Residence menutup paret masyarakat untuk memperluas perumahan tersebut sehingga sangat meresahkan masyarakat, karena tak ada lagi pembuangan air sehingga dikhawatirkan daerah tersebut akan kebanjiran.ucapnya. Apalagi sudah berulang kali Kades Paya Gambar menegur manajemen perumahan agar mengembalikan fungsi parit tersebut, lagi-lagi pihak Barca Residence membandel alias melawan pemerintah desa. Kita berharap Pemkab Deliserdang menindak tegas pengembang perumahan tersebut, karena warga sangat khawatir terjadi kebanjiran akibat penutupan drainase tersebut. Red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
Tanpa TPS Permanen Limbah B3 Di 30 Puskesmas di Asahan, Pemkab dan DPRD hingga Pemerintah Pusat Terancam Gugatan Warga
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Ironis.429 Perusahaan Masih Bermohon ijin PBG, Bangunan Gedung Sudah Berdiri Kokoh Di Kota Pematangsiantar
Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat
komentar
beritaTerbaru