Minggu, 14 Juni 2026

Proyek Bangunan di Pasar I Rel Medan Marelan Diduga Kangkangi Perda Izin PBG, AWI Minta Pemko Bertindak

Darmanto - Jumat, 27 Desember 2024 12:40 WIB
Proyek Bangunan di Pasar I Rel Medan Marelan Diduga Kangkangi Perda Izin PBG, AWI Minta Pemko Bertindak
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:


Sebagaimana mestinya, kebijakan dalam proses suatu pengerjaan proyek pembangunan sudah seharusnya mentaati peraturan dan perundang undangan yang berlaku.


Namun, hal tersebut tidak seperti yang terpantau oleh awak media saat melakukan investigasi dilapangan, Jumat (27/12/2024) tepatnya di Psr I, Kel. Tanah 600, Kec. MedanMarelan, Kota Medan.


Dimana tampak dilokasi pengerjaan bangunan tembok yang ditaksir lokasinya cukup luas diduga mengangkangi Peraturan Daerah Pemerintah Kota (Perda Pemko) Medan yakni terkesan tidak mengantongi Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.


Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Medan, Budi Hartono Sormin alias Busor sangat menyayangkan bila pengembang/pemilik peroyek bangunan melakukan pelanggaran Perda tentang Izin PBG.


"Jika hal ini dibiarkan dan tidak adanya penindakan oleh pihak instansi pemerintah dinas terkait maka, pengembang/pemilik proyek bangunan sudah merugikan retribusi Pendapatan Asli Daerah (Perda) Pemko Medan. Ini harus diberikan tindakan," sebut Busor yang juga Ketua Satgasus AMPI Sumatera Utara.


Sementara, pihak pengembang/pemilik dan yang bertanggung jawab soal proyek bangunan tersebut yang ditemui wartawan dilokasi bangunan tidak berada dilokasi bangunan.


"Kami tidak tau proyek bangunan ini punya siapa. Dan soal izin PBG kami juga kurang tahu karena kami disini hanya sebagai pekerja bang," ujar beberapa buruh bangunan yang tidak mau menyebutkan namannya saat ditemui wartawan dilokasi.


Terkait dugaan pengerjaan proyek bangunan di Psr I, Kel. Tanah 600, Kec. MedanMarelan, Kota Medan yang diduga tidak mengantongi izin PBG dan disinyalir merugikan retribusi pajak PAD Kota Medan, Rahmad Ka Satpol PP Kota Medan yang dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (27/12/2024) mengatakan, kita coba cek dan koordinasi ya dinda..terimakasih, ujarnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Siapkan Album Murottal untuk Juara MTQ, Dorong Kafilah Medan Go Digital dan Berkelanjutan
Gelorakan Hidup Sehat dan Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR di Taman Gajah Mada
Air PDAM Mulai Normal, Kecamatan Medan Polonia Tetap Siaga Pasok Air Bersih Warga
Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan
Pemko Medan Perluas SasaranProgram Tebus Ijazah
Merayakan 1 Dekade di Indonesia, Bazar Buku Internasional BBW Hadir di Delipark Mall Medan
komentar
beritaTerbaru