Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PASU)
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
Baca Juga:
Deliserdang-Dukungan ancaman hukuman mati kepada pelaku pembunuhan tiga bocah di deliserdang diharapkan dapat dilakukan penegak hukum .
Pasalnya, pelaku jika hanya dijerat pasal 338 KUHP pidana, seakan tidak memberikan keadilan restoratif bagi korban dan masyarakat.
Hal tersebut tegas dikatakan Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumatera Utara Edison Tamba kepada wartawan,Kamis (12/12/2024) bahwa hukuman mati bagi Rudi Sihaloho pelaku pembunuhan tiga bocah layak diberikan.
"Dari cuplikan video, kunjungan Wakapolrestabes Medan ke rumah duka, begitu besar harapan kedua orang tua agar mendapat keadilan terhadap nyawa anak mereka yang saat ini sudah 2 meninggal 1 dalam kritis. Memberikan hukuman mati kepada pelaku adalah bentuk keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan. kejahatan keji, sadis dan serius memerlukan hukuman yang setimpal dan tegas. "Kata Edison Tamba atau akrab disapa Edoy.
Dipaparkannya, dari tindakan sadis Rudi Sihaloho terhadap tiga bocah hingga tidak merasa menyesal melakukan tidak keji tersebut, terindikasi perilaku psikopat.
Artinya, Lanjut Edoy Tamba menegaskan, jika hanya diancam dengan pasal 338 tanpa pemberatan, seakan tidak jadi deterrensi atau efek jera bagi calon pelaku kejahatan.
"Harus pemberatan terhadap pelaku. Pendukung penerapan pemberatan hukuman matinya, bahwa pelaku kejahatan yang serius harus menerima hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka." Ujar Edison Tamba.
Di sisi lain, Lanjut Edoy Tamba yang Ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Sumatera Utara ini mengingat sebagai bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum Polri dan kejaksaan, bahwa pemberian hukuman mati terhadap pelaku bagian upaya perlindungan terhadap masyarakat.
Hukuman mati merupakan aspek cara untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan mengurangi risiko kejahatan berulang. Penerapan hukuman mati diharapkan dapat mencegah pelaku kejahatan melakukan tindakan serupa di masa depan.
"Kami sangat harapkan serta menjadi garda depan mendukung Polri, kejaksaan dan pengadilan agar pelaku diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Jika pernyataan sikap kami tidak sampai, kami akan menyampaikan aspirasi kami untuk turun ke jalan" Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,Polisi menangkap Rudi Sihaloho (41), pelaku penikaman tiga bocah di Kabupaten Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Sementara (dijerat) Pasal 338, ancaman maksimal 15 tahun," kata Jama saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024).red
sumut24.co Medan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara D
kota
sumut24.coSERGAI, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya meninjau langsung sejumlah agenda penting guna memastikan progres pembang
News
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
kota
sumut24.co SERGAI, Mengawali agenda kerja pertengahan Januari 2026, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati H.
News
sumut24.co SERGAI, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Sumate
News
KORSA Apresiasi Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Letjen TNI Mohammad Naudi Nurdika
kota
TPI Pantai Labu Lebih Modern & Instagramable
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd meninjau pelaksanaan Posyandu Bulanan di desa Kuta Meria
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota T
News
Bupati BUMD Bhineka Perkasa Jaya Harus Dikelola Secara Profesional
kota