Medan-
Arief STrinugroho telah pensiun dari Jabatan tertinggi di ASN yakni Sekdaprovsu,dan saat ini menjadi Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, karena jabatannya kebetulan dewan pengawas. Sebagai masyarakat kita sangat menyayangkan seorang mantan Sekda menjadi Pit Dirut PDAM Tirtanadi sehingga kami menilai mantan Sekda Provsu itu seakan -akan haus jabatab alias rakus, padahal masih banyak yang layak untuk menjadi Plt Dirut PDAM Tirtanadi, tegas Ketua Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otty S Batubara kepada Wartawan di Medan, Senin (9/12).
Baca Juga:
Menurut Otty, dengan menjabat sebagai Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, mantan Sekdaprovsu itu telah menjatuhkan harga dirinya secara tidak langsung, karena bukan tidak mungkin Plt Dirut PDAM sewaktu-waktu akan bisa dipanggil oleh Kabio Perekonomian Sekdaprovsu sebagai lembaga yang menaunginya sehingga sangat janggal dan bisa terjadi kongkalikong, ucapnya.
Kita berharap Agus Fatoni agar mampu membaca situasi, jangan karena ingin membalas budi lantas memberi jabatan kepada orang yang minim prestasi, tegasnya.
Ditambahkan Otty, ada atau tidak atau dibolehkannya seorang dewas sebagai Plt Dirut sesuai regulasi yang ada, kita khawatirkan terjadinya dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirtnadi, karena manalah mungkin seorang Kabiro Perekonomian berani memanggil dan menegur bekas atasanya, dan seharusnya kasus tersebut menjadi perhatian Wakil rakyat Sumut, pungkas Otty.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) direktur PDAM telah sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut dinyatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus saat menjawab pertanyaan wartawan soal penunjukan Arief S. Trinugroho sebagai Plt PDAM Tirtanadi di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (6/12).
"Jelas diatur di pasal 71 ayat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dapat ditunjuk pelaksana tugas dari unsur pengawas" jelasnya.
Ilyas menambahkan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Tirtanadi, juga telah mengatur hal yang sama. Dimana pada pasal 55 ayat (1) Perda tersebut dinyatakan bila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Tirtanadi dapat dilaksanakan oleh Pengawas.
"Jadi tidak ada peraturan yang dilanggar, pengawas boleh menjadi pelaksana tugas atau menunjuk pejabat internal lainnya sebagai pelaksana tugas direksi, " tegasnya. Red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News