Senin, 13 Oktober 2025

Spesialis Perampokan Polsek Sunggal Tembak Komplotan Becak Hantu

Administrator - Minggu, 06 Oktober 2024 21:54 WIB
Spesialis Perampokan Polsek Sunggal Tembak Komplotan Becak Hantu
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat menginterogasi dua komplotan becak hantu(W05)
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Polsek Medan Sunggal meringkus 2 dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Sunggal, Deliserdang pada Minggu (30/6/2024) lalu.

Keduanya adalah, AJS (26) dan AS (26), warga Desa Helvetia, Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskirm AKP Suyanto Usman Nasution, Sabtu (5/10/2024) sore menyebutkan, komplotan becak hantu berjumlah 4 orang ini melakukan perampokan terhadap Dedi Junaidi (18), warga Kecamatan Medan Timur saat melintas mengendarai sepeda motor di Desa Helvetia Sunggal.

"Tiba-tiba empat pelaku mengendarai becak motor menghentikan korban dan memukul kepalanya dengan sebuah kayu hingga terjatuh. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda korban," sebut Bambang.

Ketika itu, tersangka AJS (26) berhasil ditangkap warga saat beraksi, sedangkan 3 pelaku lainnya melarikan diri.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, dari AJS diketahui identitas pelaku lainnya," katanya.

AS (26) ditangkap petugas saat mengendarai becak motor di Kawasan Diski Sunggal, tapi berusaha melawan petugas dan berusaha kabur.

"Karena mengancam keselamatan petugas, petugas mengambil tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki tersangka," ujarnya.

Dia menyatakan, pihaknya tengah memburu 2 pelaku lainnya dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni JP (30) dan FS (27), warga Desa Helvetia Sunggal.

Kompolotan ini selain kerap melakukan perampokan atau pembegalan, juga pernah melakukan kriminalitas lainnya seperti membongkar rumah kosong dan mencuri.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit becak motor. Tersangka dijerat dalam pasal 365 Ayat (2) KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara kurungan selama-lamanya 12 tahun," pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Bagikan Bendera Merah Putih dan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Momen HUT ke-80 RI
Residivis Ganja Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Barbut di Sembunyikan di Becak
Tukang Becak di Padangsidimpuan Ditangkap Bawa 22 Paket Ganja, Satresnarkoba Ungkap Jaringan Pemasok!
Jumat Berkah Polres Padangsidimpuan bersama Anak Yatim dan Tukang Becak,AKBP Dr Wira Prayatna : Tingkatkan kepedulian Sosial di Sekitar.
Komunitas Abang Becak Siap Menangkan Ridha-Rani di Pilkada Medan
Ini Pesan Abang Becak Kepada Ridha-Rani
komentar
beritaTerbaru