PETI di Perdagangan Diduga Kebal Hukum, Oknum Pengelola Tambang Ilegal Disorot
PETI di Perdagangan Diduga Kebal Hukum, Oknum Pengelola Tambang Ilegal Disorot
News
Pasang Camera Dikamar Mandi, Tim Tekab Ringkus Petugas IT Sekolah.
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co
Petugas Technologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT). IT adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi.
Sayangnya alat tersebut diduga digunakan Ar ( 36) tahun untuk koleksi pribadi dengan cara memasang kamera di kamar mandi salah satu SD di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Akibat ulahnya, Tim Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang, meringkus seorang Pria Ar (36) Di duga melakukan tindak pidana pornograpi di Desa Nogo Rejo Dusun 1 Kecamatan Galang Kabupaten Deli serdang.Kamis (19/3/20).
Informasi yang dihimpun media Sumut 24, berawal Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 11.00 wib salah satu SD di Jalan Darmosari Desa Tanjung Baru kecTanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Salah seorang guru perempuan Tw (pelapor) menemukan sebuah kamera kecil tepatnya di pintu kosen kamar mandi sekolah, sedikit curiga lalu pelapor mengambil dan memberikan kamera tersebut ke kepala sekolah.
Untuk membuktikan camera digunakan untuk merekam, kemudian kepala sekolah memberikan kamera tersebut kepada Ar untuk diperiksa di karenakan Ar adalah operator IT sekolah tersebut, setelah diperiksa pelapor Tw meminta kembali kamera tersebut untuk di simpan.
Merasa kurang puas dan curiga pelapor Tw memeriksa isi kamera tersebut dengan mengunakan aplikasi Aieaseus Recovery dan ternyata benar, Tw sangat terkejut melihat isi kamera tersebut karena adanya gambar tidak senonoh yang mengandung unsur-unsur pornograpi dan gambar guru guru terekam sedang buang air kecil. sehingga Tw merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Selasa (17/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan AR sedang berada rumahnya, di Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian Tim Tekab mendatangi kediamannya dan mengamankan AR. Guna pemeriksaan AR diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi membenarkan AR diamankan.
“AR diduga melanggar pasal pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,†tandasnya. (Hari’S).
PETI di Perdagangan Diduga Kebal Hukum, Oknum Pengelola Tambang Ilegal Disorot
News
Medan sumut24.co Bagi masyarakat Kota Medan pencinta kuliner khas Nusantara, kini tidak perlu jauhjauh melangkah ke Serambi Mekkah untuk
Ekbis
BREAKING NEWSListyo Resmi Dicopot, Presiden Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Plt KSP
News
Jakarta Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penu
News
AnakAnak Korban Bencana Butuh Perlindungan, Pemkab Tapsel Dorong Kebijakan Berbasis Aspirasi
News
Paskibraka Kabupaten Solok Dibawa Masuk ke Istana Negara RI.
News
sumut24.co ASAHAN, Orang tua almarhumah Yasmin Nazwa Munibah, Irvansyah Putra dan Mirna Wati, secara resmi menandatangani surat kuasa hukum
News
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat
News
SUTRISNO PANGARIBUAN Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut hingga ke Aktor Intelektual, Jangan Berhenti pada Tiga Jenderal!
News
Menatap Realitas Baru Konsensus Dewan Keamanan PBB dan Urgensi Transformasi Misi MINURSO
News