Minggu, 13 September 2026

Korupsi Kredit Fiktif Koperasi Tirtanadi Dilimpahkan ke Pengadilan

Administrator - Rabu, 26 Oktober 2016 11:17 WIB
Korupsi Kredit Fiktif Koperasi Tirtanadi Dilimpahkan ke Pengadilan

MEDAN|SUMUT24 Kasus dugan korupsi kredit fiktif Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (BSM KCP) Iskandar Muda senilai Rp 30 miliar tahun 2011-2012 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar merupakan tunggakan perkara Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Baca Juga:

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengakui, proses penanganan perkara ini menyita waktu dan tenaga tim penyidik untuk merampungkannya. Dengan berjalannya perkara ini, lanjutnya, membuktikan bahwa Kejari Medan serius menuntaskan tunggakan perkara.

“Mengingat perkara ini tunggakan juga di Kejari Medan makanya komitmen kita menyelesaikan tunggakan maupun zero khususnya di Kejari Medan. Ini juga salah satu bukti kami serius menangani perkara ini setelah hampir dua tahun perkara ini mandek di Kejari Medan,” kata Haris, Selasa (25/10).

Dalam perkara ini, Kredit fiktif bahwasanya yang dimohonkan pihak koperasi PDAM Tirtanadi Sumut itu tidak sesuai dari fakta yang sebenarnya. Kerugian Negara Rp 2,9 miliar yang telah dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

“Begitu juga rampungnya penghitungan kerugian negara memakan waktu yang panjang juga kemarin dan akhirnya selesai juga,” sebutnya.

Ia menargetkan, berkas ketujuh tersangka segera dilimpahkan ke persidangan dalam waktu dekat. Setidaknya, kata Haris, akhir bulan ini tim penyidik tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.

“Saya targetkan tidak lama, secepatnya. Kalau memang katanya minggu ini bisa selesai, segera kami limpahkan. Karena targetnya bulan ini sudah kelar semua, paling lama akhir bulan ini,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Kejari Medan membutuhkan waktu yang cukup panjang pada proses perampungan berkas ketujuh tersangka.

Awalnya 3 Maret lalu, tim penyidik menjadwalkan akan melimpahkan berkas tersangka ke persidangan namun urung dilakukan. Saat itu penyidik mengaku terbentur pada berkas tersangka dari pihak BSM KCP Iskandar Muda.

Hingga pada akhirnya, tinggal selangkah lagi tim penyidik akan merampungkan berkas ketujuh tersangka selambat-lambatnya akhir Oktober ini.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka Jambore Posyandu ke-XIII, Kader Terampil Kunci Masyarakat Sehat dan Tekan Stunting
Bukan Sekadar Mutu, PalmCo Mampu Pastikan Asal-usul CPO
Realme dan Warner Bros. Discovery Global Consumer Products Perkenalkan Smartphone Harry Potter Edition Terbaru
Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas
MagangHub Batch 2 Angkatan II Masuki Tahap Seleksi, Hasil Diumumkan 18 September
Mau Puas Kulineran di Medan? Simak 5 Tips Menjelajah Banyak Spot dalam Satu Hari
komentar
beritaTerbaru