Kamis, 14 Mei 2026

Hak Jawab: PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan Sesuai Ketentuan Hukum

Administrator - Rabu, 13 Mei 2026 20:19 WIB
Hak Jawab: PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan Sesuai Ketentuan Hukum
Istimewa
Baca Juga:

Tapsel - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menegaskan bahwa seluruh
kegiatan operasional perusahaan, termasuk penggunaan lahan di kawasan Ramba Joring, telah dilakukan sesuai izin resmi pemerintah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PTAR juga telah melaksanakan penyelesaian kewajiban, termasuk pembayaran ganti rugi kepada pihakpihak yang berhak sesuai mekanisme yang sah.
Pernyataan ini disampaikan sebagai hak jawab atas serangkaian pemberitaan media siber Sumut24.co yang memuat klaim sengketa lahan adat antara masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian dengan PTAR. Pemberitaan tersebut menyebut lahan seluas 190 hektare di kawasan
Ramba Joring dikuasai tanpa kompensasi sejak 2008 serta menuding adanya ketidakwajaran dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.
PTAR telah menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers dan menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan
secara memadai.
Terkait gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan pada 30 Maret 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pokok
perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa sudah dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan diproses dalam forum peradilan yang berwenang.
Berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut adanya pembayaran ganti rugi kepada pihak yang bukan pemilik tanah adat, PTAR menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan lahan telah
dilakukan melalui mekanisme yang sah dan penyelesaian kewajiban telah dilakukan kepada pihak-pihak yang berhak sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada
lahan Ramba Joring yang diadukan Parsadaan Siregar Siagian, PTAR telah melakukan penyelesaian secara umum pada periode 2015 – 2022.
PTAR menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang maupun telah berjalan. Perusahaan terus membangun komunikasi dengan para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum guna memastikan situasi tetap kondusif bagi seluruh pihak.
PTAR tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga hubungan yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan, serta terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah di Tapanuli Selatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Hak
beritaTerkait
Hak Jawab: Klarifikasi Status Operasional Tambang Emas Martabe
Hak Jawab Agincourt Resources atas Dugaan Kontribusi terhadap Banjir Garoga
Dorong Ekonomi Kreatif Naik Kelas, Bobby Nasution Fasilitasi HAKI Gratis di Sumut
Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
Sejarah Adalah Hakim yang Jujur: Celaka bagi Mereka yang Curang
PTAR, Pengelola Tambang Emas Martabe, menyampaikan keberatan atas berita sumut24.co berjudul “Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincou
komentar
beritaTerbaru