PRSU Sepi, DPRD Sumut Semprot Panitia: Jangan Cari Untung dari Tiket, UMKM Jadi Korban
PRSU Sepi, DPRD Sumut Semprot Panitia Jangan Cari Untung dari Tiket, UMKM Jadi Korban
kota
Baca Juga:
Tapsel - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, menegaskan bahwa seluruh
kegiatan operasional perusahaan, termasuk penggunaan lahan di kawasan Ramba Joring, telah
dilakukan sesuai izin resmi pemerintah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PTAR juga
telah melaksanakan penyelesaian kewajiban, termasuk pembayaran ganti rugi kepada pihakpihak yang berhak sesuai mekanisme yang sah.
Pernyataan ini disampaikan sebagai hak jawab atas serangkaian pemberitaan media siber Sumut24.co yang memuat klaim sengketa lahan adat antara masyarakat adat Parsadaan Siregar
Siagian dengan PTAR. Pemberitaan tersebut menyebut lahan seluas 190 hektare di kawasan
Ramba Joring dikuasai tanpa kompensasi sejak 2008 serta menuding adanya ketidakwajaran
dalam proses pembayaran ganti rugi lahan.
PTAR telah menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers dan menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan
secara memadai.
Terkait gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Majelis Hakim telah
menjatuhkan putusan pada 30 Maret 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pokok
perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima. Putusan tersebut menegaskan bahwa
penyelesaian sengketa sudah dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan diproses dalam forum peradilan yang berwenang.
Berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut adanya pembayaran ganti rugi kepada pihak yang bukan pemilik tanah adat, PTAR menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan lahan telah
dilakukan melalui mekanisme yang sah dan penyelesaian kewajiban telah dilakukan kepada
pihak-pihak yang berhak sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada
lahan Ramba Joring yang diadukan Parsadaan Siregar Siagian, PTAR telah melakukan penyelesaian secara umum pada periode 2015 – 2022.
PTAR menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang maupun telah berjalan. Perusahaan terus membangun komunikasi dengan para
pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum guna memastikan situasi tetap kondusif bagi
seluruh pihak.
PTAR tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku
serta menjaga hubungan yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan, serta terus
memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah di Tapanuli Selatan.
PRSU Sepi, DPRD Sumut Semprot Panitia Jangan Cari Untung dari Tiket, UMKM Jadi Korban
kota
Jampidsus Tegaskan Dirinya Tak Miliki Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete yang Digeledah Polri
kota
Wali Kota bersama sejumlah tokoh agama menerima kunjungan tim peneliti dari SETARA
kota
Wali Kota menghadiri acara Pagelaran Seni dan Budaya Kota Pematangsiantar PRSU ke50 Tahun 2026, yang di PRSU
kota
Dana Banpres Sebesar Rp. 2.888.240.000 Di DPUPR Kota Solok Sudah Terealisasi 100 Persen.
kota
UNPAB Perkuat Komitmen Melestarikan Budaya Melayu Melalui Dialog Kebangsaan ISMI Edisi IV
kota
Langkat Dukungan terhadap pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dirangkai dengan Family Gathering (FG) Jaringan Media Siber Indo
News
Mahasiswa UMPAB Ikuti Program Pertukaran Pelajar Internasional di UNIRAZAK Malaysia, Wujudkan Generasi Berdaya Saing Global
kota
Saksi Ungkap Dugaan Commitment Fee Rp600 Juta di Sidang Smartboard, Moettaqien Saya Tidak Pernah Terima Uang
kota
BANDA ACEH Pergantian kepemimpinan di Polda Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum di Tanah
News