Senin, 02 Maret 2026

Hak Jawab: PTAR Buka Suara Soal Isu Lahan Konsesi dan Tuduhan Pelanggaran Lingkungan

Administrator - Kamis, 15 Januari 2026 21:21 WIB
Hak Jawab: PTAR Buka Suara Soal Isu Lahan Konsesi dan Tuduhan Pelanggaran Lingkungan
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, secara resmi menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan yang menuding adanya dugaan praktik jual beli lahan konsesi.

Dalam pernyataan resminya, PTAR menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan jual beli maupun pengalihan konsesi secara terselubung kepada pihak mana pun. Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), seluruh aktivitas dan perubahan perizinan PTAR berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.

"Segala bentuk perubahan perizinan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemerintah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, Kamis (15/1/2026).

Menanggapi tudingan penguasaan sekitar 190 hektare tanah adat tanpa ganti rugi, PTAR menyatakan komitmennya untuk menghormati hak masyarakat, termasuk hak ulayat. Perusahaan menegaskan setiap klaim lahan selalu ditangani melalui mekanisme hukum yang sah.

"Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional PTAR, termasuk penggunaan lahan, telah dilakukan sesuai izin resmi dari pemerintah Republik Indonesia dan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk penyelesaian ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak," ujar Katarina.

Terkait pembangunan Tailings Management Facility (TMF), PTAR menjelaskan bahwa fasilitas tersebut berada di Area Penggunaan Lain (APL) dan telah sesuai dengan rencana tata ruang serta regulasi yang berlaku. Seluruh operasional tambang dijalankan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen AMDAL yang telah disetujui otoritas berwenang.

PTAR juga mengklaim menerapkan hierarki mitigasi lingkungan, mulai dari pencegahan, pengurangan dampak, pemulihan, hingga kompensasi lingkungan, termasuk program rehabilitasi dan pemantauan berkala.

Menanggapi tudingan keterkaitan aktivitas tambang dengan bencana alam, PTAR menilai bahwa penetapan penyebab bencana tidak dapat disimpulkan secara sepihak.

"Penetapan sebab bencana merupakan kewenangan otoritas berwenang. Menyederhanakan penyebab bencana ke satu faktor sama artinya mengabaikan kompleksitas tata guna lahan dan daerah aliran sungai," jelas Katarina.

PTAR menyatakan siap mendukung kajian ilmiah komprehensif yang dilakukan pemerintah serta membuka akses data yang diperlukan. Di sisi lain, perusahaan mengaku tetap aktif dalam dukungan tanggap darurat bersama pemangku kepentingan setempat.

Sebelumnya, isu dugaan jual beli lahan konsesi PTAR kembali mencuat dan menuai sorotan dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga pengamat kebijakan publik. Polemik ini disebut telah berlangsung sejak 2008 dan belum menemukan titik terang hingga 2025.

Klaim masyarakat adat Luat Siregar Siagian menjadi salah satu isu utama. Mereka menyebut sekitar 190 hektare tanah adat digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa kompensasi. Klaim tersebut diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 tertanggal 28 Agustus 2008.

Selain itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap rencana pembukaan sekitar 583 hektare lahan untuk fasilitas tailing oleh PTAR, yang disebut berpotensi mengancam ratusan ribu pohon dan keberlanjutan ekosistem.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, meminta aparat penegak hukum lebih cermat dalam mengusut pihak yang bertanggung jawab atas bencana banjir bandang di Garoga, Tapanuli Selatan. Ia menilai pembukaan hutan skala besar telah berkontribusi pada menurunnya daya resap air.

"Sudah banyak data dan bukti yang beredar, termasuk dari organisasi lingkungan independen, yang mengarah pada peran besar PT AR dalam kerusakan lingkungan di kawasan itu," tegas Azhari, Rabu, (14/1/2025).

Sementara itu, sengketa lahan 190 hektare yang kini bergulir di pengadilan turut memunculkan desakan agar PTAR menghentikan aktivitas di atas objek perkara hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, S.H., menegaskan keberlanjutan operasi di lahan sengketa berpotensi mencederai prinsip negara hukum.

"Sebagai negara hukum, semua pihak wajib taat hukum. PT AR seharusnya bijak dan menghentikan aktivitasnya di atas lahan sengketa," ujarnya, di Kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,Kamis (8/1/2026).

Perkembangan terbaru dari kuasa hukum masyarakat Siregar Siagian, RHa Hasibuan menyampaikan bahwa sidang sengketa lahan seluas 190 hektare yang melibatkan PT Agincourt Resources saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi.

Ia mengungkapkan, proses persidangan sempat diwarnai ketegangan saat sidang diskors pada Rabu sore sekitar pukul 18.30 WIB, namun situasi telah kembali kondusif.

"Sidang sudah masuk agenda pemeriksaan saksi. Kemarin sempat terjadi ketegangan saat sidang diskors karena ada pihak yang kami nilai mencampuri perkara di luar kewenangannya, namun sudah diselesaikan dengan baik," ujar RHa Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, pada sidang Kamis mendatang, pihak penggugat akan kembali menghadirkan saksi sebagai kesempatan terakhir dalam pembuktian.

"Perkembangan terakhir, perkara sengketa lahan Siregar Siagian dengan PT AR sudah masuk tahap pemanggilan saksi-saksi," tegasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gudang Bermasalah di Sei Rotan Disorot DPRD Deli Serdang, Dugaan Pelanggaran AMDAL Menguat
PTAR, Pengelola Tambang Emas Martabe, menyampaikan keberatan atas berita sumut24.co berjudul “Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincou
Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin
Sengketa Lahan 190 Hektar Memanas Masuk Pokok Perkara, PT Agincourt Resources Diminta Hentikan Operasi dan Taat Hukum
Dugaan Biang Kerok Banjir Bandang Tapsel Hingga Garap Lahan di Luar Konsesi dan Goyangan Polemik PTAR di Jawab Katarina
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
komentar
beritaTerbaru