Sabtu, 04 Juli 2026

Diduga Melanggar AD/ART,  Musda HIPMI Sumsel Dinilai Cacat Hukum dan illegal

Administrator - Kamis, 19 November 2020 18:52 WIB
Diduga Melanggar AD/ART,  Musda HIPMI Sumsel Dinilai Cacat Hukum dan illegal

 

Baca Juga:

Palembang I  Sumut24.co

Kisruh rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  Propinsi Sumatera Selatan (HIPMI Sumsel) yang akan dilaksanakan Sabtu besok, 21 November 2020 di Hotel Excelton, ditanggapi salah satu Pengurus HIPMI Sumsel sebagai Musdacacat hukum dan illegalkarena sejak awal banyak melanggar aturan dan AD ART HIPMI.

“Sejak awal sudah terjadi kisruh dan kekisruhan tersebut makin parah setelah pengambilan caretakerMusda HIPMI Sumsel oleh Badan Pengurus Pusat HIPMI” ujar Feri Yuliansyah, Wakil Sekretaris Umum I BPD HIPMI Sumsel di Palembang, Kamis (19/11).

Menurut Feri, kekisruhan itu dimulai saat BPP HIPMI melakukan pengambilan alihan(caretaker) pada saat proses musyawarah daerah sedang berlangsung merupakan dan tindakan itu menurutnya tidak etis.

Selanjutnya, ujar feri, yang lebih parah adalah pengurus caretakerBPD HIPMI Sumsel yang diketuai oleh Kemas Alfarizi Arsyadtelah mengambil keputusan dan tindakan yang telah melampaui kewenangan dan tugasnya sebagaicaretaker.

“Sangat aneh, caretakerdari pusat yang tugasnya untukmengambil alih tugas pelaksanaan Musda HIPMI propinsi Sumselbisa mengganti pengurus HIPMI kabupaten di sumsel, yang telah resmi terbentuk, denganmenabrak aturan danAD ART HIPMI” tegas feri.

Menurutnya, tindakan pengurus caretakeryang telah mengganti pengurus HIPMI Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten OKU Selatan telah melampuai batas kewenangan dan memicu kekisruhan baru.

“Padahal BPC HIPMI kabupaten Banyuasin dan OKU Selatan telah melaksanakan Musyawarah Cabang yang resmi beberapa bulan sebelumnya dan telah memiliki ketua umum terpilih yakni Periadi ketua banyuasin, dan Yodi Irianto sebagai ketua OKU Selatan, eh tiba-tiba diganti. Ini jelas-jelas melanggar aturan dan membuat kekisruhan di sumsel ini” sesalnya

Dijelaskannya, Para senior dan para mantan pengurus HIPMI Banyuasin telah memprotes penggantian ketua HIPMI Banyuasin secara tiba-tiba tersebut, apalagi ketua pengganti yang dipilih bukanlah pengurus HIPMI banyuasin, melainkan pengurus HIPMI Kota Palembang. Namun hal ini tidak diindahkan oleh caretaker HIPMI Sumsel yang merupakan orang BPP HIPMI.

“Pengurus caretakerHIPMI Sumsel yang digawangi bidang OKK BPP HIPMI jelas-jelas telah menabrak aturan dan memicu kekisruhan yang lebih dalam terhadap pengurus HIPMI di Sumsel ”

Menurutnya, ada tendensi untuk memuluskan calon tertentu dengan menabrak aturan dan mengganti pengurus HIPMI kabupaten/kota yang menolak aturan pengurus caretakerBPD HIPMI Sumsel yang telah melanggar AD ART.

“Ada Tendensi yang sangat kasap mata terlihat dan sangat dipaksakan untuk memuluskan calon tertentu, walau menabrak aturan sekalipun” ujarnya.

Tidak cukup sampai disitu, lanjutnya, AD ART juga ditabrak dalam penentuan jumlah suara peserta musda HIPMI Sumsel, seperti BPC HIPMI Ogan Ilir, Muara Enim, dan PALI yang mendapatkan 4 suara, dan Kabupaten Empat Lawang 3 Suara, sementara yang lain hanya 2 suara. Apakah sudah sesuai dengan AD ART atau sengaja di-setting untuk memuluskan matrik pemilih.

“Masa iya, pengurus caretaker BPD HIPMI Sumsel yang notabenepengurus bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Pengurus Pusat HIPMI tidak paham aturan dan AD ART, karena merekalah yang harusnya lebih paham aturan” ujarnya.

Menurutnya, dari penentuan jumlah suara tersebut, hanya kota Palembang yang bisa mendekati mendapatkan 4 suara tersebut karena lebih aktif, namun jika membaca kembali AD ART, bahkan sekelas kota Palembang pun mungkin hanya mendapatkan 3 suara. “Nah, kok HIPMI Kabupaten Kota yang kurang aktif bisa mendapatkan 4 suara? Apakah ini tidak aneh?” ujarnya bertanya-tanya..

Menurutnya, kekisruhan ini harusnya tidak terjadi jika penguruscaretaker BPD HIPMI tidak ada tendensiuntuk memuluskan calon tertentu dengantidak menabrak aturan AD ART HIPMI.

“Karena itulah, kita menilai musda HIPMI sumsel yang dipaksakan oleh pengurus caretaker ini merupakan Musdayang cacat hukum danillegal karenamelanggar AD ART dan tauran organisasiHIPMI” Tegasnya

Menurutnya, Musda ini harus ditolak karena terjadi banyak pelanggaran AD ART yang semakin mempertajam kekisruhan para pengusaha muda di Sumatera Selatan.

“Kami berharap kekisruhan dan pelanggaran AD ART ini bisa diselesaikan danditengarai oleh Dewan Etik dan Dewan Pembina BPP HIPMI, demi kemashlahatan bersama dengan cara menunda sementara pelaksanaan Musda HIPMI Sumsel” ujar feri.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
Hadir Langsung di Langkat, Ketum PWI Pusat Puji Farianda Sukses Rawat Kebersamaan Wartawan Sumut
Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat di PRSU ke-50, Beragam Produk Unggulan Ditampilkan
Stan UPT Taman Budaya Sumut Angkat Warisan Budaya dan Ekonomi Kreatif
Gerak Cepat Rico Waas di Medan Labuhan: Dari Penanganan Banjir, Beton Jalan Utama, Perbaikan LPJU, hingga Layanan Adminduk
komentar
beritaTerbaru