TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Gelar Juara Umum Lomba HKG PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2026
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan. TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih predikat Juara Umum dalam penila
kota
ASAHAN | SUMUT24
Baca Juga:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Asahan menggelar sidang sengketa antara Zahir Ghufron Siregar melawan Irian Market & Dept store Kisaran, di kantor BPSK Asahan, Kamis (08/10/2020).
Pantauan dilokasi, sidang kali ini beragendakan mendengarkan esepsi pemohon dipimpin majelis Hakim Ir Guntar, dengan anggota M Idrus Tanjung SH dan OK Mohd Rasyid SE.
“Sidang kali ini untuk menindak lanjuti permohonan penyelesaian sengketa Konsumen Zahir Ghufron Siregar selaku konsumen terhadap termohon terkait produk Makanan berupa mie instan yang diduga tidak ada memiliki izin BPOM,” ungkapnya saat membacakan esepsinya di persidangan.
Menurut pihak pemohon, dirinya mengetahui adanya keganjilan di dalam mie instan merk Shogun dan Kaaro setelah belanja di Irian Market Kisaran.
“Setelah melihat kemasannya, tidak ditemukan adanya izin BPOM di produk tersebut,” papar Zahir.
Setelah mengetahui persoalan tersebut, lanjutnya, dirinya langsung melaporkan ke pihak BPSK Asahan.
“Saya menilai, akibat tidak adanya izin dari BPOM, dikhawatirkan kompisinya yang disinyalir tidak jelas, yang mana akan berpengaruh terhadap konsumen yang mengkonsumsinya,” jelas Zahir.
Dirinya berharap pihak Irian Market menyetop produk produk yang tidak memiliki Izin dari BPOM tersebut.
Zahir menengarai, pihak Irian Market Kisaran disinyalir telah menjual barang /produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dalam hal ini, managemen Irian Market Kisaran dinilai telah melanggar Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkannya, pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Akibatnya, pihak Irian Market Kisaran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar”, tegas Zahir.
Sementara, anggota BPSK Asahan, OK Mohd Rasyid SE menjelaskan sidang kali ini untuk menindak lanjuti permohonan penyelesaian sengketa antara Zahir Ghufron Siregar selaku pemohon dan Irian Market Dept Store Kisaran selaku termohon.
“Pihak pemohon melakukan gugatan terhadap termohon terkait ditemukannya produk makanan berupa mie instan merk Shogun dan Kaaro yang dinilai tidak ada memiliki izin BPOM,” terang OK Rasyid.
Dikarenakan pihak termohon (Irian Market Kisaran red) tidak menghadiri persidangan, lanjut OK Mohd Rasyid, maka pihak BPSK Asahan akan menggelar sidang lanjutan.
“Sidang lanjutan direncanakan akan digelar pada minggu depan untuk mendengar jawaban dari termohon”, ungkap OK Rasyid. (tmp)
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan. TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih predikat Juara Umum dalam penila
kota
BAKOPAM Sumut Hadir di Tengah Warga Rentan Banjir, Ibnu Hajar Kepedulian Sosial Harus Terus Dihidupkan
News
JAKARTA Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) menjajaki kerja sama olahraga dengan Turki menjelang keikutsertaan tim nasional Indonesi
Sport
SINABANG Kandidat Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengakhiri silaturahmi dua hari dengan pengurus dan anggota PWI Simeulue, Kamis, 22 Oktober
News
KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
sumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Har
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mencuat di Kabupaten Asahan. Sejumlah Kepala Desa (Kades) kini sedang menj
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (LSM DPP SSPAMA) Kabup
News
KH Marahalim Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026 di UNUSU bersama Ratusan Kader NU
News