TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Gelar Juara Umum Lomba HKG PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2026
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan. TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih predikat Juara Umum dalam penila
kota
Medan I Sumut24 Sidang lanjutan permohonan PK ( Peninjauan Kembali) mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin digelar di ruang cakra-4 PN Medan, Rabu (7/10/2020) dengan agenda penyerahan bukti-bujsebagai syarat pengajuan PK.
Baca Juga:
Junaidi Matondang, selaku penasehat hukum Eldin, menyerahkan kepada majelis hakim diketuai Mian Munthe lima bukti surat, dua diantaranya merupakan bukti baru alias novum.
Dikatakan, dalam novum tercantum jelas keterangan saksi yang membuktikan kesaksian mereka dalam perkara asal pemohon PK bersifat testimonium de auditu.
Sesungguhnya, papar Matondang, dalam perkara asal pemohon PK, tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan kesalahan pemohon PK, terkait dengan perbuatan saksi Samsul Fitri yang meminta uang kepada Kepala OPD/Kepala Dinas.
Dengan adanya bukti baru, Junaidi Matondang berharap agar Mahkamah Agung membatalkan putusan perkara asal Nomor 18/Pid.Sus.K/2020/PB Mdn. tanggal 11 Juni 2020 .
MA juga dimohon untuk menyatakan, Dzulmi Eldin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut, serta membebaskan Dzulmi Eldin dari segala dakwaan JPU KPK.
Sidang dilanjutkan Rabu 14 Oktober 2020, dengan acara pengajuan tanggapan dari JPU KPK sekaligus kesimpulan para pihak.
Perlu diketahui, mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin (59) divonis 6 tahun penjara denda Rp 500juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Eldin terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf-a UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.
Peristiwanya perrtengahan Juli 2018, Eldi meminta uang melalui kasubag protokoler Pemko Medan, untuk biaya perjalanan dinas ke Tarakan dan ke Ichikawa Jepang.
Hasil yang dikumpulkan dari para kadis dan pejabat eselon-2 Pemko Medan sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan begitu, sebagai walikota Medan, Eldin dihukum karena menerima suap secara berkelanjutan. (zul). syarat pengajuan PK.
Junaidi Matondang, selaku Penasehat Hukum (PH) Eldin, menyerahkan kepada majelis hakim diketuai Mian Munthe lima bukti surat, dua diantaranya merupakan bukti baru alias novum.
Dikatakan, dalam novum tercantum jelas keterangan saksi yang membuktikan kesaksian mereka dalam perkara asal pemohon PK bersifat testimonium de auditu.
Sesungguhnya, papar Matondang, dalam perkara asal pemohon PK, tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan kesalahan pemohon PK, terkait dengan perbuatan saksi Samsul Fitri yang meminta uang kepada Kepala OPD/Kepala Dinas.
Dengan adanya bukti baru, Junaidi Matondang berharap agar Mahkamah Agung membatalkan putusan perkara asal Nomor 18/Pid.Sus.K/2020/PB Mdn. tanggal 11 Juni 2020 .
MA juga dimohon untuk menyatakan, Dzulmi Eldin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut, serta membebaskan Dzulmi Eldin dari segala dakwaan JPU KPK.
Sidang dilanjutkan Rabu 14 Oktober 2020, dengan acara pengajuan tanggapan dari JPU KPK sekaligus kesimpulan para pihak.
Perlu diketahui, mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin (59) divonis 6 tahun penjara denda Rp 500juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Eldin terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf-a UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.
Peristiwanya perrtengahan Juli 2018, Eldi meminta uang melalui kasubag protokoler Pemko Medan, untuk biaya perjalanan dinas ke Tarakan dan ke Ichikawa Jepang.
Hasil yang dikumpulkan dari para kadis dan pejabat eselon-2 Pemko Medan sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan begitu, sebagai walikota Medan, Eldin dihukum karena menerima suap secara berkelanjutan. (zul).
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan. TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih predikat Juara Umum dalam penila
kota
BAKOPAM Sumut Hadir di Tengah Warga Rentan Banjir, Ibnu Hajar Kepedulian Sosial Harus Terus Dihidupkan
News
JAKARTA Komite Sepak Bola Mini Indonesia (KSMI) menjajaki kerja sama olahraga dengan Turki menjelang keikutsertaan tim nasional Indonesi
Sport
SINABANG Kandidat Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengakhiri silaturahmi dua hari dengan pengurus dan anggota PWI Simeulue, Kamis, 22 Oktober
News
KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
sumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Har
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mencuat di Kabupaten Asahan. Sejumlah Kepala Desa (Kades) kini sedang menj
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (LSM DPP SSPAMA) Kabup
News
KH Marahalim Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026 di UNUSU bersama Ratusan Kader NU
News