Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
Medan I Sumut24 Sidang lanjutan permohonan PK ( Peninjauan Kembali) mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin digelar di ruang cakra-4 PN Medan, Rabu (7/10/2020) dengan agenda penyerahan bukti-bujsebagai syarat pengajuan PK.
Baca Juga:
Junaidi Matondang, selaku penasehat hukum Eldin, menyerahkan kepada majelis hakim diketuai Mian Munthe lima bukti surat, dua diantaranya merupakan bukti baru alias novum.
Dikatakan, dalam novum tercantum jelas keterangan saksi yang membuktikan kesaksian mereka dalam perkara asal pemohon PK bersifat testimonium de auditu.
Sesungguhnya, papar Matondang, dalam perkara asal pemohon PK, tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan kesalahan pemohon PK, terkait dengan perbuatan saksi Samsul Fitri yang meminta uang kepada Kepala OPD/Kepala Dinas.
Dengan adanya bukti baru, Junaidi Matondang berharap agar Mahkamah Agung membatalkan putusan perkara asal Nomor 18/Pid.Sus.K/2020/PB Mdn. tanggal 11 Juni 2020 .
MA juga dimohon untuk menyatakan, Dzulmi Eldin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut, serta membebaskan Dzulmi Eldin dari segala dakwaan JPU KPK.
Sidang dilanjutkan Rabu 14 Oktober 2020, dengan acara pengajuan tanggapan dari JPU KPK sekaligus kesimpulan para pihak.
Perlu diketahui, mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin (59) divonis 6 tahun penjara denda Rp 500juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Eldin terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf-a UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.
Peristiwanya perrtengahan Juli 2018, Eldi meminta uang melalui kasubag protokoler Pemko Medan, untuk biaya perjalanan dinas ke Tarakan dan ke Ichikawa Jepang.
Hasil yang dikumpulkan dari para kadis dan pejabat eselon-2 Pemko Medan sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan begitu, sebagai walikota Medan, Eldin dihukum karena menerima suap secara berkelanjutan. (zul). syarat pengajuan PK.
Junaidi Matondang, selaku Penasehat Hukum (PH) Eldin, menyerahkan kepada majelis hakim diketuai Mian Munthe lima bukti surat, dua diantaranya merupakan bukti baru alias novum.
Dikatakan, dalam novum tercantum jelas keterangan saksi yang membuktikan kesaksian mereka dalam perkara asal pemohon PK bersifat testimonium de auditu.
Sesungguhnya, papar Matondang, dalam perkara asal pemohon PK, tidak terpenuhi batas minimal pembuktian untuk menyatakan kesalahan pemohon PK, terkait dengan perbuatan saksi Samsul Fitri yang meminta uang kepada Kepala OPD/Kepala Dinas.
Dengan adanya bukti baru, Junaidi Matondang berharap agar Mahkamah Agung membatalkan putusan perkara asal Nomor 18/Pid.Sus.K/2020/PB Mdn. tanggal 11 Juni 2020 .
MA juga dimohon untuk menyatakan, Dzulmi Eldin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut, serta membebaskan Dzulmi Eldin dari segala dakwaan JPU KPK.
Sidang dilanjutkan Rabu 14 Oktober 2020, dengan acara pengajuan tanggapan dari JPU KPK sekaligus kesimpulan para pihak.
Perlu diketahui, mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin (59) divonis 6 tahun penjara denda Rp 500juta subsider 4 bulan kurungan dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Eldin terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf-a UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantan Tindak Pidana Korupsi.
Peristiwanya perrtengahan Juli 2018, Eldi meminta uang melalui kasubag protokoler Pemko Medan, untuk biaya perjalanan dinas ke Tarakan dan ke Ichikawa Jepang.
Hasil yang dikumpulkan dari para kadis dan pejabat eselon-2 Pemko Medan sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan begitu, sebagai walikota Medan, Eldin dihukum karena menerima suap secara berkelanjutan. (zul).
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
kota
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota