Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Medan I Sumut24.co Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berdemonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Diponegoro Medan, Senin (7/9/2020). Mereka mendesak Gubernur dan DPR RI melalui DPRD Sumut segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Cara Pengakuan, perlindungan Hak dan Penetapan Masyarakat Adat Sumut.
Baca Juga:
Pantauan di lapangan, massa berjalan kaki dari Bank Mandiri Lapangan Merdeka yang menjadi titik kumpul hingga Kantor Gubernur Sumut dengan membawa atribut aksi seperti spanduk, poster dan bendera. Sementara Jalan Diponegoro ditutup dan dialihkan ke Jalan RA Kartini.
Setibanya di depan Kantor Gubernur Sumut, massa dari perwalikan suku yakni Batak Toba, Simalungun, Karo dan Nias dan Melayu, bergantian dari mobil komando melakukan orasi dengan bahasa daerah masing-masing.
“Hari ini kami dari masyarakat adat, rakyat penunggu di bawah payung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuntut kepada pemerintah, Perda pengakuan perlindungan masyarakat adat yang sudah masuk Prolegda nomor urut dua di tahun 2020,” kata Ketua BPH Pimpinan Wilayah AMAN Sumut, Ansyurdin dalam orasinya dari mobil komando.
Ansyurdin menyebut selama ini terjadi intimidasi, diskriminasi terhadap masyarakat. Dia mengatakan lahan mereka kerap digusur. “Terjadi di lapangan selalu adanya intimidasi, diskriminasi di mana lahan-lahan sudah diduduki masyarakat adat yang untuk sumber kehidupannya mereka akan okupasi, mereka akan gusur yang peralihannya kita tidak paham itu ke mana,” ujarnya.
“Seluas 5.873 hektare eks HGU tidak tahu ke mana. Yang selalu dibicarakan Bapak Presiden, juga Bapak Gubernur di Istana Presiden tapi alokasinya juga tidak jelas. Rakyat penunggu sudah ada Keputusan Gubernur Tahun 1982, di mana rakyat-rakyat penunggu itu diberikan haknya. Ada putusan MA, ada putusan MK No 35 Tahun 2012,” sambung Ansyurdin.
Ansyurdin menegaskan pihaknya bakal mempertahankan wilayah-wilayah yang dianggap sebagai wilayah adat. Mereka berharap melalui RUU dan Perda konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Sumut dapat diselesaikan.
“Masyarakat adat ketika tidak dilibatkan dalam diskusi atas perencanaan pemerintah daerah maka akan mempertahankan wilayah-wilayah adatnya. Saya selalu mengatakan masyarakat adat sudah tekad habis daripada mati kelaparan lebih baik mati perang. Karena itu kami menghindari terjadinya konflik. Untuk itu haruslah ada kebijakan pemerintah melalui Perda ataupun SK Bupati. Kalau memang pemerintah Republik dan daerah ini sayang dengan rakyatnya. Kalau sudah konflik apa yang terjadi,” ujar Ansyurdin.
Usai melakukan aksi di depan Kantor Gubernur, massa bergerak ke Gedung DPRD Sumut. (Red/si)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News