Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
kota
Medan I Sumut24.co Party Pesta Oktoberto Simbolon ST (49) PNS Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan kab. Dairi, Sumatera Utara, divonis 5 tahun penjara, karena terbukti terlibat korupsi pengadaan kapal wisata senilai Rp 395 juta.
Baca Juga:
Selain itu, Majelis Hakim Tipikor PN Medan diketuai Safril Batubara yang bersidang secara online di ruang Cakra-2, Kamis (30/7/2020) juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim tidak membebani terdakwa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 395 juta, sebab telah dibebankan kepada kontraktor Nora Butarbutar (telah vonis, berkas terpisah)
Disebutkan, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri , orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 395.090.909.00.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Anita Apriliani dari Kejari Dairi yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Disebutkan, bermula TA 2008 Pemkab Dairi menetapkan anggaran kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata dengan anggaran Rp 525 juta yang sumber dari APBD Kab. Dairi TA. 2008.
Dalam kegiatan ini, terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Selaku ketua panitia, terdakwa mempunyai tugas untuk menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),.
Kacaunya, dalam pelaksanaanya, terdakwa tidak pernah membuat HPS untuk pengadaan kapal wisata, tidak pernah melakukan survey harga dan tidak memiliki patokan harga.
Patokan harga hanya bertumpu pada nilai penawaran yang diajukan oleh tiga perusahaan calon penyedia, termasuk CV Khayla Prima Nusa sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp. 395 juta.
Dalam kegiatan ini, terdakwa bekerjasama dengan, saksi Tumbur M. Simbolon ( Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan ), Jinto Barasa ( Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan), Naik Syahputra Kaloko (PPK /PPTK).
Kemudian terdakwa juga bekerja sama dengan Pardamean Silalahi (Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kab. Dairi), serta Naik Capah dan Jamidin (Pengawas Lapangan). Kemudian Nora Butar-Butar, selaku wakil direktur CV. Khayla Prima Nusa ( pemenang lelang).
Sekira tanggal 11 Desember 2008 dilakukan serah terima kapal. Namun dalam acara itu dibuat catatan kepada kontraktor, yakni perlu melakuan perbaikan atas cacat.yang timbul pada masa pemeliharaan.
Anehnya sampai sekarang kapal tersebut tidak pernah ada, sehingga negara notabene Pemkab Dairi dirugikan Rp 395juta.
Perlu diketahui, dalam perkara ini telah tujuh terdakwa divonis hakim tipikor PN Medan, termasuk wakil direktur CV Khayla prima Nusa, Nora Butarbutar. (zul)
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
kota
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
kota
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News
sumut24.co MEDAN , Memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar kegiat
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai peman
kota