Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
BALIGE | SUMUT24.co
Baca Juga:
Proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Silaen, Kecamatan Toba kepada seorang pekerja kuli bangunan hingga saat ini belum mendapat titik terang. Tidak terima akan proses yang terkesan lamban dan seakan tebang pilih, Rustam Effendi Silaen (40) warga Kecamatan Silaen yang menjadi korban penganiayaan akhirnya datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Balige.
Rustam menceritakan kronologis kejadian, diawali pertemuannya dengan BS pada bulan Februari lalu, di salah satu warung di Desa Silaen untuk meminta upah kerja kepada BS.
Sebagai salah satu anggota kuli bangunan atas pekerjaan bersumber dari anggaran Dana Desa, Rustam mengakui belum menerima upah selama 13 hari kerja. Bukan menerima upah, Rustam malah menjadi korban penganiayaan dengan luka di bagian kepala yang diakibatkan lemparan gelas oleh BS.
Perlakukan BS, lanjutnya sudah dilaporkan kepada pihak penegak hukum di Polsek Silaen pada tanggal 24 Februari 2020. Namun hingga kini, diakui dirinya tidak pernah dipanggil hingga perkara tersebut dilimpahkan ke PN Balige.
“Saya dapat informasi bahwa laporan saya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Makanya kita mau bertanya langsung kepada Ketua Pengadilan sudah sampai dimana proses hukum atas perkara ini?”, sebut Efendi dijumpai di pelataran parkir PN Balige, Senin (8/5) kemarin.
Marlon Sihombing, warga Kecamatan Silaen yang turut mendampingi, menegaskan agar Pengadilan Negeri Balige sebagai benteng terakhir dapat memberi keadilan dalam penanganan perkara tersebut.
“Selaku masyarakat Silaen yang merasa terpanggil. Akibat hukum tidak tegak lurus, tebang pilih yang kami rasakan sampai detik ini jadi kami meminta dengan sangat kepada Ketua Pengadilan, lakukan satu hal, tahan BS Silaen, lakukan penahanan. Kepolisian tidak melakukan penahanan, kejaksaan tidak melakukan penahanan, benteng terakhir pengadilan. Berbuatlah yang adil untuk masyarakat, secara khusus di kabupaten Toba yang kita cintai ini, itu saja permintaan kami, tegakkan keadilan itu saja, jangan tebang pilih, terimakasih”, sebut Marlon.
Setelah hampir dua jam lebih menunggu, Rustam dan rekan-rekannya yang memberi perhatian dan kepedulian kepadanya tidak dapat bertemu dengan Ketua Pengadilan, akhirnya salah seorang hakim yang bertugas di PN Balige menerima kedatangan mereka dan menganjurkan agar mereka hadir kembali besok, Selasa (9/5/2020) untuk mempertanyakan langsung kepada pihak PN Balige yang berwenang untuk memberi jawaban atas persidangan yang akan dilakukan terhadap perkara dengan nomor perkara 106/Pid.B/2020/PNBlg.
“Besok jam 10.00 silahkan datang kemari ketemu dengan Humas pak Azhari Ginting untuk mendapat kejelasan”, sebut Hans Prayugotama, salah seorang hakim yang bertugas di PN Balige. (des)
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Medan sumut24.co Pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kel
kota
Tak Mainmain! Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi 2026
kota
Gaspol 2027! Bupati Madina Saipullah Nasution Targetkan Ekonomi Tembus 6,8 Persen Lewat Musrenbang
kota
Di Musrenbang 2027, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Siap Kawal Target Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan
kota
RUPS Bank Sumut Panaskan Target KBMI 2, Bupati Madina Saipullah Nasution Ikut Dorong Penguatan Modal
kota
DPRD Padangsidimpuan Tuntaskan LKPJ 2025, Srifitrah Munawaroh Serahkan Rekomendasi Penting ke Wali Kota
kota
Sekda Padangsidimpuan Pimpin Rapat Persiapan MTQ ke25 Tahun 2026, Padangsidimpuan Tenggara Diproyeksikan Jadi Tuan Rumah
kota
DPD Demokrat Sumut Audiensi ke Kejati Sumut, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
kota
Sidang Paripurna DPRD, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025
kota