Selasa, 29 September 2026

DJR Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Istana III, Ini Barbutnya

Administrator - Kamis, 07 Desember 2023 15:12 WIB
DJR Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Istana III, Ini Barbutnya

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Personil Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu di Hotel Istana III, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Rabu, 6 Desember 2023. Pelaku yang ditangkap adalah DJR (Dedi Juanda Ritonga)(45), warga Hotel Istana III.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi shabu seberat 50,53 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kecil kosong, 1 buah hp merk Vivo warna hitam, uang Rp 801.000, dan 1 kaleng kotak rokok.

Kasat Narkoba AKP Jasama H.S,SH mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkotika di Hotel Istana III. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang tidur di kamar hotelnya.

“Kami melakukan pemeriksaan di kamar hotel milik pelaku dan menemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi shabu di atas meja dan 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi shabu di bawah bantal tempat tidur pelaku. Kami langsung melakukan penangkapan dan interogasi kepada pelaku,” ujar AKP Jasama.

AKP Jasama menambahkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama D yang berada di Kota Sibolga. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok shabu tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas narkotika di sekitar mereka. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tutur AKP Jasama.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*
komentar
beritaTerbaru