Rabu, 13 Mei 2026

DJR Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Istana III, Ini Barbutnya

Administrator - Kamis, 07 Desember 2023 15:12 WIB
DJR Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di Istana III, Ini Barbutnya

P.Sidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Personil Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu di Hotel Istana III, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Rabu, 6 Desember 2023. Pelaku yang ditangkap adalah DJR (Dedi Juanda Ritonga)(45), warga Hotel Istana III.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi shabu seberat 50,53 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip transparan kecil kosong, 1 buah hp merk Vivo warna hitam, uang Rp 801.000, dan 1 kaleng kotak rokok.

Kasat Narkoba AKP Jasama H.S,SH mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkotika di Hotel Istana III. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku sedang tidur di kamar hotelnya.

“Kami melakukan pemeriksaan di kamar hotel milik pelaku dan menemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi shabu di atas meja dan 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi shabu di bawah bantal tempat tidur pelaku. Kami langsung melakukan penangkapan dan interogasi kepada pelaku,” ujar AKP Jasama.

AKP Jasama menambahkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama D yang berada di Kota Sibolga. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok shabu tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas narkotika di sekitar mereka. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” tutur AKP Jasama.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut*
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028, Irfandi : Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
Di Antara Zikir dan IUP: Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo Kusumo  Sediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
komentar
beritaTerbaru