Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
TANJUNGBALA I Sumut24.co
Baca Juga:
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek lokasi permainan judi online slot.
Lima (5) orang pelaku berhasil ditangkap dari lokasi. Dan dari hasil pemeriksaan, empat (4) orang diantaranya positif menggunakan sabu – sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, KBO Reskrim Iptu Demonstar dalam konferensi pers, Selasa (5/11/23) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“TKP penangkapannya di sebuah warnet di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Jumat, (1/12/23) sekitar pukul 10.30 Wib,”pungkasnya.
Ke lima (5) orang pelaku masing-masing, IP alias P (46) warga Jalan Sei Ciwulan, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, PM alias I (44) warga Jalan D.I. Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera dan DH Alias D (33) warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II Kelurahan Sejahtera.
AN alias D (27) warga Jalan Sehat, Lingkungan III,Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan SC Alias I laki-lak (45) warga Jalan Walafiat, Lingkungan II,Kelurahan Sejahtera,Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
“Dari kelima orang pelaku, satu (1) orang diantaranya sebagai operator dan penyedia tempat. Informasi awalnya warnet itu sering dijadikan sebagai lokasi untuk bermain judi online slot,”pungkasnya.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari ke lima (5) orang tersangka, kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi lagi, berupa 4 akun beserta password permainan Judi Online, empat (4) unit monitor, empat (4) unit CPU, empat (4) unit keyboard, empat (4) unit mouse, satu (1) untai kabel power CPU, satu (1) Untai kabel VGA, satu (1) modem Wifi Merk ZTE Warna Putih, satu (2) unit Router Mikrotik warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 646.000,00, satu (1) Unit Hp Merk REALME warna Hitam dan satu Unit Hp Merk Infinix warna Hitam dengan saldo dana Rp. 1.169.1.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, (ITE). Ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun,”pungkasnya.(eko)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota