Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
kota
Baca Juga:
P.Siantar l Sumut24.co Seputar Adanya Temuan BPK dan Inspektorat pada pembangunan Drainase jalan Bahkora II atas yang dikerjakan kontraktor CV.Gung Pantar yang Beralamat di jalan Veteran Gang Sepakat kelurahan Gung Negeri Kabanjahe, dimana Ditemui Pekerjaan lantainya Sudah rusak padahal Baru Beberapa bulan di kerjakan dengan Anggaran APBD 2023, Sehingga anggota DPRD kota Pematang Siantar ini angkat Bicara Bahwa kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ini Bobrok dan perlu seluruh stafnya di evaluasi termasuk para Pejabat Pembuat komitmen yang ngak bertanggung atas pekerjaan yang Memegang Ratusan Paket dengan Dana puluhan Miliar.
Komisi III DPRD Astronot Nainggolan dari Partai PDIP kemarin di Temui di sela-sela sosialisasi Peraturan daerah kota Pematang Siantar Nomor 1 tahun 2022 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kelurahan Simarimbun mengatakan PUTR harus bertanggung jawab tentang kerusakan Bangunan yang menurut laporan masyarakat, yang jelasnya masyarakat wajib mengawasi pekerjaan itu karena Pembangunan itu anggaran dari APBD dan itu uang Rakyat,” terima kasih kepada masyarakat atas adanya laporannya ke media dengan Adanya Temuan hasil Pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang di kirim beritanya, Saya sudah melayangkan Surat teguran kepada Dinas PUTR, memang sudah ada juga secara lisan warga melapor kepada saya tentang adanya Proyek yang sudah rusak seperti daerah Kelurahan Aek nauli seksi IV, saya menilai PUTR Bobrok Pekerjaannya dan yang salah disini PPK dan Pengawas Lapangan dan saya berharap agar Dinas itu cuci gudang untuk Menganti Staf yang tidak sesuai dengan Displin ilmu serta berharap BPK menindak lanjuti temuan itu walaupun telah mengambil satu sampel Proyek yang Rusak,” ujarnya. Ketika ditanya adanya peraturan ada pengembalian bila Volume pekerjaan kurang hingga tidak bisa di pidana, jawabnya,” itulah memang Peraturan sekarang bila Volume kurang kontraktor harus mengembalikan apabila tidak di perbaiki karena ada Masa pemeliharaan dan bila tidak dikembalikan akan di pidana,” ujarnya.
Sementara ketua Dewan Pembina DPP LSM Fokus Mitra Indonesia ketika di minta Komentarnya di kantornya Senin (27/11) mengatakan pihak BPK dan Inspektorat harus memeriksa semua pekerjaan yang ada di kota Pematang Siantar agar masyarakat Puas jangan pemeriksaannya hanya Ceremonial saja dan Aparat hukum juga harus turut memeriksa Pekerjaan tersebut,” kami sebelumnya sudah mengambil Dokumentasi pekerjaan Proyek di Kota Pematang Siantar ini mulai tahun 2022 dan diduga asal jadi pekerjaannya karena menurut informasi kontraktor di minta Kewajiban 18 sampai 23 persen, gimana caranya mereka mengerjakan sesuai Spesifikasi teknik yang di sepakati, Walikota juga harus Turun kelokasi meninjau Proyek yang Asal jadi itu dan perlu ketegasan untuk menindak Para Staf yang tidak mampu melaksanakan Pengawasan, sebab anggaran Pembangunan itu Uang Rakyat dan masyarakat berhak mengawasi pekerjaan itu, kami juga ada menemukan Pekerjaan saluran Drainase yang tidak ada Fungsinya, dan rencana dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan ke Aparat Hukum,” ujarnya.(LP)
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
kota
Perang Melawan Rokok Ilegal! Polres Padang Lawas Serahkan Dua Kasus ke Bea Cukai Sibolga
kota
Polres Padang Lawas Bantah Isu Dugaan Penerimaan Uang oleh Penyidik, Tegaskan Informasi Viral di Media Sosial Hoaks
kota
Polres Tapsel Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Tanpa Diskriminasi
kota
5 Kilogram Ganja Digagalkan! Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengedar
kota
FABEM dan MASKER PRAGI Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan
kota
DPRD Sumut Sambut Gagasan FWD, Babak Baru Penguatan Diseminasi Informasi untuk Publik
News
JAKARTA, SUMUT24.CO Anggota DPR RI, Dr. Musa Rajekshah, menghadiri Seminar GREAT bertema Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945 yang digelar d
Politik
sumut24.co MedanUPTD Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (SBTPH) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong petani untuk mendaf
Umum
sumut24.co MedanKomisi 4 DPRD Kota Medan meminta agar pihak managemen atau pihak kontraktor pembangunanhotel di Jalan Raden Saleh Dalam Ke
Umum