Madina | Sumut24.co
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2024, kamis (23/11/23) di Gedung DPRD Madina.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara, dam Erwin Nasution di hadiri Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution, Forkopimda, Sekda, Asisten dan sejumlah kepala Opd
Dalam sambutanya Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution menyampaikan komposisi rencangan APBD Madina tahun 2024 yang dibagi berdasarkan kelompok pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“penyusunaan APBD tahun anggaran 2024 tetap berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedemonan penyusunan APBD, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas,”jelasnya
Dalam pengantar Nota Keuangan yang disampaikan Bupati Madina Sukhairi Nasution tersebut terdapat Pendapatan daerah pada rancangan APBD 2024 diasumsikan sebesar Rp 1.520.245.134.574 yang bersumber dari PAD direncanakan sebesar Rp 134.540.498.597. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 1.361.341.065.107. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 24.363.570.870.
Sementara Anggaran Belanja daerah tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 1.608.976.796.364 yang terdiri dari Belanja operasi direncanakan sebesar Rp 1.114.613.753.404. Belanja modal direncanakan sebesar Rp 93.629.288.060 dan belanja tidak terduga sebesar Rp 7.000.000.000.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News