Selasa, 12 Mei 2026

Masyarakat Kecamatan Siantar Narumonda Toba Resah Akibat Ulah Pengusaha Galian C Illegal

Administrator - Minggu, 25 Juni 2023 09:43 WIB
Masyarakat Kecamatan Siantar Narumonda Toba Resah Akibat Ulah Pengusaha Galian C Illegal

 

Baca Juga:

TOBA I SUMUT24.co

Satu unit Pemadam kebakaran yang ditempatkan di Kecamatan Porsea, dikerahkan untuk melakukan pembersihan badan jalan yang tertimbun tanah di Kecamatan Siantar Narumonda

Timbunan tanah dibersihkan Minggu, (25/6/2023) dari truk pembawa tanah untuk penimbunan kelokasi pembangunan perumahan di Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Dua orang petugas pemadam kebakaran melakukan pembersihan sejak siang tadi dan terus akan dilakukan hingga semua badan jalan bersih sepanjang 3 km.

Menurut keterangan dari petugas DAMKAR, mereka melakukan pembersihan badan jalan tersebut atas permintaan masyarakat yang resah akibat ulah oknum pengusaha JS yang melakukan Galian C penambangan tanah yang menjadi sorotan masyarakat karena Galian C tersebut diduga belum memiliki jjin.

“Ini atas permintaan masyarakat dan jaya sukses pengusaha galian tanah” ungkap seorang petugas yang tidak menyebutkan nama.

Jalan sepanjang kurang lebih 3 km disemprot air agar jalan tidak licin jika musim hujan dan abu musim kemarau untuk menghindari terjadi korban lalulintas.

Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba menjadi sorotan awak media dan masyarakat karena adanya galian tanah tanpa ijin yang menimbulkan kerugian negara karena hilangnya retribusi. Beberapa waktu lalu, Aladdin Marpaung, Kepala Desa Narumonda III menginjinkan pertambangan tersebut beroperasi dengan cara membayar retribusi Rp. 3.000 setiap truk dan dibayarkan ke desa walaupun belum ada kesepakatan namun pengusaha illegal tersebut sudah beroperasi.

Maraknya galian C tanpa ijin beroperasi di kabupaten Toba tidak terlepas dari peran kepolisian dan satpol PP, sesuai Perda Kabupaten Toba Samosir No 13 Tahun 2018, tentang Ketentraman dan Ketertiban umum seperti yang tercantum pada pasal 36. “Setiap orang badan usaha dilarang melakukan kegiatan penambangan tanah urug, kerikil, pasir tanpa izin dari menteri atau pejabat yang berwenang, namun ramai beroperasi.

Hal ini pernah dibahas bersama forkopimda beberapa waktu lalu. Kepolisian, dalam hal ini Polres Toba yang lebih berperan dalam penindakan pertambangan tanpa ijin namun, kepolisian malah dituding warga sebagai yang membackup kegiatan tersebut.

Kegiatan ini akan terus berlanjut jika kepolisian tinggal diam dan tidak menindaknya.(Wels)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru