Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Baca Juga:
P.Sidempuan,Sumut24.Co Pimpinan Cabang (PC) Pemuda Muslimin Kota Padang Sidempuan meminta dan berharap menyampaikan hasil pengawasan tugas dan fungsi sesuai Tugas dan Fungsi Pengawasan DPRD, Dalam Pasal 149 ayat (1) UU 23 tahun 2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten dan kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten dan kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan DPRD Kota Padang Sidempuan kami nilai belum ada yang dapat diketahui masyarakat secara luas dari enam kecamatan se Kota Padang Sidempuan dan mitra DPRD tersebut, ucap Sekretaris PC Pemuda Muslimin Indonesia Kota Padang Sidempuan, Khairul Arief, Rabu (1/2/23).
Banyaknya aspirasi masyarakat yang ingin menyampaikan keinginannya baik peningkatan dan pengawasan pembangunan sepertinya belum pernah disentuh dimasing – masing dapil anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, dan kami sangat menyesalkan hal itu, ucap Khairul. Lanjut Khairul, berdasarkan Pasal 149 ayat (1) UU 23 tahun 2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten dan kota memiliki salah satunya fungsi pengawasan harus menjadi tahapan yang dinanti masyarakat agar terlihat capaian peningkatan dan arah pembangunan sudah sejauh mana, melalui aturan tersebut sudah mengikat bagaimana langkah tersebut dinanti masyarakat, ucapnya.
Apakah sudah optimal pengawasan DPRD kita di Kota Padang Sidempuan, silakan masyarakat menilai anggota DPRD yang waktu mereka pilih masa itu, dan saya yakin keluhan serta laporan dari masyarakat yang ada tidak perna dikerjakan.
“Pemuda Muslimin berharap fungsi sebagai wakil rakyat berjalan sebagaimana mekanisme aturan dan perundang – undangan, silakan kerjakan biar masyarakat menilai kinerja perwakilan rakyatnya di DPRD Kota Padang Sidempuan.”
Penting diketahui pengawasan menjadi salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara kelembagaan sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD. Fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat.
“Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku,†ucapnya.
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Medan sumut24.co Pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kel
kota
Tak Mainmain! Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi 2026
kota
Gaspol 2027! Bupati Madina Saipullah Nasution Targetkan Ekonomi Tembus 6,8 Persen Lewat Musrenbang
kota
Di Musrenbang 2027, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Siap Kawal Target Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan
kota
RUPS Bank Sumut Panaskan Target KBMI 2, Bupati Madina Saipullah Nasution Ikut Dorong Penguatan Modal
kota
DPRD Padangsidimpuan Tuntaskan LKPJ 2025, Srifitrah Munawaroh Serahkan Rekomendasi Penting ke Wali Kota
kota
Sekda Padangsidimpuan Pimpin Rapat Persiapan MTQ ke25 Tahun 2026, Padangsidimpuan Tenggara Diproyeksikan Jadi Tuan Rumah
kota
DPD Demokrat Sumut Audiensi ke Kejati Sumut, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
kota
Sidang Paripurna DPRD, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025
kota