Ijeck Juara APRC 2026 dan Nasional Rally 2026, Torehkan Prestasi Gemilang di Tobasari
Ijeck Juara APRC 2026 dan Nasional Rally 2026, Torehkan Prestasi Gemilang di Tobasari
News
ASAHAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
Hampir 5 tahun pelarian (buron, red) Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Kisaran, akhirnya tertangkap oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejatisu Kejaksaan di daerah Aceh.
Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran, Drs Zulfikar (55) yang telah ditangkap pasca buron selama diduga telah melakukan korupsi dana BOS TA 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran Sebesar Rp. 969.287.977.
Kajari Asahan, Dedying Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, JS Malau kepada sejumlah awak media, Jumat (27/1/2023) mengatakan, bahwa akibat perbuatan Zulfikar selaku mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran, Negara mengalami kerugian sebesar p.969.287.977. Dimana dana tersebut seharusnya digunakan untuk para siswa dalam menempuh pendidikan dan dana tersebut tertampung dalam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2917.
“Seharusnya dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat peruntukkannya mengacu pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku dengan tujuan untuk memberikan manfaat serta kemakmuran dan kesejahteraan seluruh kehidupan masyarakat”, ujar JS Malau.
Selanjutnya, JS Malau menambahkan, bahwa setelah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut, Terdakwa Zulfikar kabur, sehingga JPU Kejari Asahan terus memburunya dengan bantuan Tim Tabur Kejagung serta Kejati Sumatera Utara. Zulfikar berhasil ditangkap di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Rayeuk Aceh Timur pada hari Jumat 27 Januari 2023 sekira pukul 10.30 Wib.
“Zulfikar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMK Negeri 2 Kisaran tidak dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan negara yang digunakan untuk kegiatan di SMK Negeri 2 Kisaran, dimana saat itu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut terganggu atas perbuatan Zulfikar, sehingga Kejari Asahan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, namun terdakwa Zulfikar kabur tanpa jejak hingga terdakwa tersebut tertangkap oleh tim Tabur”, ucap Kasi Intel Kejari Asahan.
Masih Lanjut Kasi Intel Kejari Asahan, “Senin, 30 Januari 2023 mendatang ini, sidang perkara ini akan digelar dengan agenda mendengarkan para saksi yang akan digelar di PN Tindak Pidana Korupsi Medan, dan terhadap terdakwa Zulfikar dipersangkakan telah melanggar ketentuan sebagai mana termaktub dalam UU.RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang tertuang dalam pasal 1 ayat (22) yang menjelaskan Kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai, dan terhadapnya dapat dijerat dengan pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup maupun hukuman mati”, paparnya. (tec)
Ijeck Juara APRC 2026 dan Nasional Rally 2026, Torehkan Prestasi Gemilang di Tobasari
News
Polsek Beringin Amankan 3 Orang Remaja Diduga Kawanan Geng Motor Bersenjata
kota
sumut24.co ASAHAN, Limbah makanan yang selama ini kerap menjadi masalah lingkungan, kini berhasil diubah menjadi sesuatu yang bernilai guna
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara khusus mendorong Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) unt
News
sumut24.co JakartaIndustri keuangan syariah nasional mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan total nilai aset menembus Rp 3.1
Ekbis
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Rangkul Wartawan, Kritik Jadi Bahan Evaluasi
kota
Bupati Madina Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran, Data Warga Miskin Bakal Diverifikasi Langsung
kota
Lahan Tidur 6 Hektare Disulap Jadi Kebun Hidroponik, Wabup Basri Bidik Paluta Jadi Pemasok MBG
kota
Menuju Jambore Nasional XII 2026, Kapolres Paluta Titip Pesan Khusus kepada Kontingen Pramuka
kota