Kamis, 25 Juni 2026

Diduga Tempat Transaksi Narkoba, Bakopam Sumut Minta Tutup Operasional KTV Zoom dan KTV Dragon

Administrator - Kamis, 12 Januari 2023 10:05 WIB
Diduga Tempat Transaksi Narkoba, Bakopam Sumut Minta Tutup Operasional KTV Zoom dan KTV Dragon

Medan I Sumut24.co KTV Zoom yang beralamat di Komplek CBD Polonia Medan kerap diduga tempat transaksi narkoba dan maksiat lainnya, terus menjadi sorotan masyarakat. Kita minta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah Kota Medan agar menutup KTV Zoom tersebut, tegas Ketua Badan Koordinasi Pemuda Muslim (Bakopam) Sumut Ibnu Hajar kepada Wartawan, Kamis (12/1).

Baca Juga:

Menurut mantan Pengurus PCNU Medan itu, KTV Zoom tidak bisa dibiarkan terus beroperasi, karena dampaknya akan merusak generasi muda sehingga dalam hal ini aparat hukum dan Pemkot Medan segera menutup dan mencabut izin operasional KTV Zoom tersebut, ucapnya.

“Kan sudah jelas KTV berkedok karaoke tersebut diduga tempat peredaran narkoba sehingga tak ada jalan lain harus tutup sebelum masyarakat menutup secara paksa, ungkapnya. Dalam waktu dekat kalau KTV Zoom tersebut masih buka, kami ormas Islam beserta masyarakat akan melakukan aksi damai untuk menutup tempat maskiat tersebut sebelum generasi muda babak belur akibat narkoba, ungkapnya.

Begitujuga Dragon KTV, Jalan H. Adam Malik Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. Tempat hiburan malam yang sudah tiga kali ganti nama tersebut juga diduga sarang narkoba, sebelumnya Bosque KTV, Sabtu KTV dan kini menjadi Dragon KTV ini diduga masih juga menjual obat terlarang jenis Extacy berlogo Superman. Kita berharap aparat hukum juga segera bertindak dengan rutin melakukan razia kesemua KTV yang ada di Kota Medan ini.

Sebelumnya diketahui Polsek Medan Baru berhasil meringkus bos Zoom KTV Alectra, Alexander alias Alex (40) karena kedapatan menyimpan 10 butir ekstasi saat digerebek di sebuah kamar di Komplek CBD Polonia pada Jumat (30/12/2022) lalu.

“Awalnya kita dapat informasi dari warga ada laki laki di Kantor PT. Komoditi Ekspor Import Indonesia, yang diubah menjadi kamar-kamar, diduga menguasai narkotika,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik, Kamis (5/1/2023).

Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan penggeledahan di dalam kamar dan barang-barang Alex. Petugas pun menemukan beberapa pil ekstasi.

“Kami menemukan 10 butir pil ekstasi warna kuning dari dalam dashboard mobil tengah milik pelaku yang terbungkus plastik,” sebutnya.

Kini, lanjutnya, Alex dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diperiksa lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu menurut informasi, Alectra yang berganti menjadi Zoom KTV selama ini diduga jadi ajang peredaran narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti polisi dan menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti ekstasi.

Selain kasus narkoba, Alex juga masih status tersangka penggelapan aset Electra KTV dan kasusnya masih ditangani Polda Sumut.

Sebelum Alex mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru