Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Panyabungan,Sumut24.co Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2022 disahkan. Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution, dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dalam Sidang Paripurna DPRD Madina, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga:
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis itu dinyatakan memenuhi kuorum, karena dihadiri 28 dari 40 anggota aktif DPRD Madina. Dalam laporannya,Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2022 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Madina yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2022.
“Mengingat dari berbagai catatan pernyataan serta koreksi yang disampaikan Dewan yang terhormat, baik pada penyampaian pandangan umum fraksi maupun pada saat pembahasan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah, tentu itu akan menjadi koreksi dan catatan untuk pemda, bagaimana kedepan agar bekerja lebih baik,” kata Sukhairi.
Sukhairi menjelaskan belanja dan pembiayaan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2022, yakni pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1.662.439.803.865 yang bersumber dari PAD sebesar Rp110.771.193.487 dan dana transfer Rp 1.495.139.831.632.
Pendapatan daerah yang sah disepakati sebesar Rp 16.528.778.746. Pada kelompok belanja daerah disepakati sebesar Rp 1.741.937.114.097.Anggaran belanja tersebut terbagi pada kelompok belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk belanja operasi disepakati sebesar Rp 1.137.778.767.707. Untuk belanja modal disepakati Rp215.546.307.227.
Sementara belanja tidak terduga disepakati sebesar Rp23.815.808.000. Sedangkan untuk belanja transfer disepakati sebesar Rp 364.796.231.163.
Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diutarakan, maka P-APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp119.497.310.232.
Di samping defisit belanja, pengeluaran pembiayaan pada rancangan APBD tahun anggaran 2022 disepakati sebesar Rp 14.500.000.000. Sehingga, selisih kurang yang merupakan defisit anggaran dan pengeluaran pembiayaan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 133.997.310.232. Sehingga, struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ini menganut anggaran berimbang atau zero defisit.
Sukhairi mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun 2022 ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dilakukan evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan regulasi yang ada, meliputi aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas,” kata Sukhairi. #MadinaBersyukurMadinaBerbenah
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Medan sumut24.co Pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kel
kota
Tak Mainmain! Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi 2026
kota
Gaspol 2027! Bupati Madina Saipullah Nasution Targetkan Ekonomi Tembus 6,8 Persen Lewat Musrenbang
kota
Di Musrenbang 2027, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Siap Kawal Target Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan
kota
RUPS Bank Sumut Panaskan Target KBMI 2, Bupati Madina Saipullah Nasution Ikut Dorong Penguatan Modal
kota
DPRD Padangsidimpuan Tuntaskan LKPJ 2025, Srifitrah Munawaroh Serahkan Rekomendasi Penting ke Wali Kota
kota
Sekda Padangsidimpuan Pimpin Rapat Persiapan MTQ ke25 Tahun 2026, Padangsidimpuan Tenggara Diproyeksikan Jadi Tuan Rumah
kota
DPD Demokrat Sumut Audiensi ke Kejati Sumut, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
kota
Sidang Paripurna DPRD, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025
kota