Selasa, 07 April 2026

Usut Dugaan Mark-Up Pembelian Lahan Oleh Perkim Paluta

Administrator - Rabu, 15 Juni 2022 00:14 WIB
Usut Dugaan Mark-Up Pembelian Lahan Oleh Perkim Paluta

Medan I Sumut24.co Ridwan Dalimunthe selaku Koordinator JMI (Jaringan Mahasiswa Indonesia) ungkap terkait adanya kejanggalan (mar up) pada pembelian lahan oleh Dinas Perkim Paluta (Padang Lawas Utara) kepada oknum masyarakat, yang di duga lahan tersebut dibeli tanpa memiliki SHM atau sertifikat.Sabtu, (11/06) pada wartawan.

Baca Juga:

JMI juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk kembali membuka terkait kasus Lahan tersebut yang tidak logika pasalnya lahan yang lebih kurang 4 Hektare tersebut dijual dengan harga yang tidak masuk akal sebab di ambang batas harga tanah dipaluta sebagaimana mestinya (Rp. 3,1 Miliar). Lahan tersebut juga diduga hanya memiliki surat ganti rugi dari pihak kedua, maka dari itu JMI menduga adanya tindakan mark-up atau pengggelembungan harga antara penjual dan pihak Dinas Perkim Paluta untuk meraup keuntungan yang besar.

Ridwan Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Ketua SAPMA IPK Paluta tersebut juga sangat merasa miris terkait pengadaan lahan tersebut yang saat ini seolah dibatu es kan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ridwan menyampaikan bahwa pembelian lahan tersebut hanyalah permainan Dinas Perkim Paluta dan pada akhirnya akan meraup keuntungan Pribadi. Untuk itu Pihak Kejaksaan jangan enggan apalagi tidak mau untuk membuka dan mengusut terkait kasus pengadaan lahan mapolres paluta yang di duga dipermainkan oleh Dinas Perkim Paluta tersebut.

JMI juga meminta untuk memperjelas akan status tanah tersebut yang nantinya akan dibangun Kantor Polres Padang Lawas Utara.

“Kami selaku putera Daerah Ahmad Ridwan Dalimunthe selaku koordinator JMI dan juga selaku ketua sapma ipk paluta mempertanyakan kepada Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara yang saat ini mendiamkan kasus terkait pembelian lahan oleh Dinas Perkim Paluta dari oknum masyarakat dengan harga yang tidak wajar sehingga kami duga telah terjadi mar up harga”. ujar Ridwan.

Mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Kami berharap agar penegak hukum kuhsusunya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar serius mengusut tuntas kasus tersebut”. tutup Ridwan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBP Dipertanyakan, PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG
Tak Main-main! Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi 2026
Gaspol 2027! Bupati Madina Saipullah Nasution Targetkan Ekonomi Tembus 6,8 Persen Lewat Musrenbang
Di Musrenbang 2027, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Siap Kawal Target Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan
RUPS Bank Sumut Panaskan Target KBMI 2, Bupati Madina Saipullah Nasution Ikut Dorong Penguatan Modal
komentar
beritaTerbaru