Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Madina I Sumut24.co Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) meminta agar Menteri ESDM mencabut izin dan sekaligus menutup beroperasinya PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menanggapi hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut terkait adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. SMGP pada peristiwa musibah keracunan warga Desa Sibanggor Julu, Kabupaten Mandailing Natal tanggal 6 Maret 2022 yang lalu. Hal itu disampaikan Epza kepada awak media pada Rabu (13/4/22) di Medan.
Baca Juga:
“Memang kalau ditelaah secara seksama pasti ada pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak PT SMGP. Bagimana tidak, merujuk pada fakta-fakta yang terjadi pada saat peristiwa keracunan 58 warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Sorik Marapi yang diakibatkan Zat H25 pada 6 Maret yang lalu jelas PT. SMGP harus bertanggung jawab, ujar Epza.
Jika benar temuan Walhi Sumut bahwa benar PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran HAM, maka kita setuju PT SMGP di Tutup, karena jika dibiarkan nanti dikhawatirkan akan mengakibatkan peristiwa pelanggaran secara berulang, tambah Epza.
“Kita dari PB PASU merasa turut prihatin atas peristiwa bencana yang menimpa warga Desa Sibanggor akibat saluran Gas Panas Bumi milik PT SMGP beberapa bulan yang lalu.
Berdasarkan informasi yang kita kumpulkan bahwa, kebocoran gas milik PT SMGP pada tahun 2021 juga sudah pernah terjadi dan memakan korban sebanyak 5 orang meninggal dunia di RSUD Penyabungan dan 1 orang meninggal di Puskesmas Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Artinya apa? Musibah atau bencana yang diakibatkan oleh saluran Gas PT SMGP sudah berulang kali terjadi. Sebab hal ini gak bisa lagi dibiarkan, kasihan warga setempat terus-terusan nanti menjadi korban, tegas Epza.
Sekali lagi saya tegaskan, bahwa jika benar hasil investigasi yang dilakukan oleh Walhi Sumut, PT SMGP tetindikasi melakukan pelanggaran HAM di Sibanggor, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mendukung agar PT SMGP di tutup. Pokoknya rekomenadsi kita PT SMGP di tutup dari pada banyak mudoratnya dan Harus diPidanakan Semua Manejemen Mulai Dari Presdir dan Direktur Riza Pasiki, Aditiya dan kawan – kawan sebagai orang Yang Bertanggung jawab pungkas Epza.(tukul)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News