Sabtu, 17 Oktober 2026

PT. SMGP Diduga Lakukan Pelangaran HAM, Ketum PB PASU Minta Menteri ESDM untuk mencabut Izin

Administrator - Rabu, 13 April 2022 14:52 WIB
PT. SMGP Diduga Lakukan Pelangaran HAM,  Ketum PB PASU Minta Menteri ESDM untuk mencabut Izin

Madina I Sumut24.co Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) meminta agar Menteri ESDM mencabut izin dan sekaligus menutup beroperasinya PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menanggapi hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut terkait adanya indikasi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. SMGP pada peristiwa musibah keracunan warga Desa Sibanggor Julu, Kabupaten Mandailing Natal tanggal 6 Maret 2022 yang lalu. Hal itu disampaikan Epza kepada awak media pada Rabu (13/4/22) di Medan.

Baca Juga:

“Memang kalau ditelaah secara seksama pasti ada pelanggaran HAM dilakukan oleh pihak PT SMGP. Bagimana tidak, merujuk pada fakta-fakta yang terjadi pada saat peristiwa keracunan 58 warga di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Sorik Marapi yang diakibatkan Zat H25 pada 6 Maret yang lalu jelas PT. SMGP harus bertanggung jawab, ujar Epza.

Jika benar temuan Walhi Sumut bahwa benar PT SMGP terindikasi melakukan pelanggaran HAM, maka kita setuju PT SMGP di Tutup, karena jika dibiarkan nanti dikhawatirkan akan mengakibatkan peristiwa pelanggaran secara berulang, tambah Epza.

“Kita dari PB PASU merasa turut prihatin atas peristiwa bencana yang menimpa warga Desa Sibanggor akibat saluran Gas Panas Bumi milik PT SMGP beberapa bulan yang lalu.

Berdasarkan informasi yang kita kumpulkan bahwa, kebocoran gas milik PT SMGP pada tahun 2021 juga sudah pernah terjadi dan memakan korban sebanyak 5 orang meninggal dunia di RSUD Penyabungan dan 1 orang meninggal di Puskesmas Kecamatan Puncak Sorik Marapi. Artinya apa? Musibah atau bencana yang diakibatkan oleh saluran Gas PT SMGP sudah berulang kali terjadi. Sebab hal ini gak bisa lagi dibiarkan, kasihan warga setempat terus-terusan nanti menjadi korban, tegas Epza.

Sekali lagi saya tegaskan, bahwa jika benar hasil investigasi yang dilakukan oleh Walhi Sumut, PT SMGP tetindikasi melakukan pelanggaran HAM di Sibanggor, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mendukung agar PT SMGP di tutup. Pokoknya rekomenadsi kita PT SMGP di tutup dari pada banyak mudoratnya dan Harus diPidanakan Semua Manejemen Mulai Dari Presdir dan Direktur Riza Pasiki, Aditiya dan kawan – kawan sebagai orang Yang Bertanggung jawab pungkas Epza.(tukul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Sudah Bekerja dan Berwirausaha
Antisipasi Dampak Kabut Asap di Medan, DPRD Minta Sinergi Lintas Instansi dan Kesiapan PJJ
komentar
beritaTerbaru