Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Baca Juga:
PAKPAK BHARAT I SUMUT.24
Minyak Goreng adalah salah satu jenis bahan kebutuhan pokok hasil industri,yang mana hasil tersebut telah ditetapkan dalam PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Bahan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.Minyak goreng sebagai salah satu bahan kebutuhan pokok tersebut dijual ke Konsumen dengan dikemas (premium atau sederhana) dan dengan tidak dikemas,tidak memiliki label atau merek tersebut disebut minyak goreng curah.terkait dengan kondisi peredaran dan stabilitas minyak goreng dipasaran,pemerintah telah beberapa kali mengambil tindakan dan kebijakan,dimana kebijakan untuk Minyak Goreng curah Pemerintah Pusat melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.Dalam rangka penerapan harga Eceran tertinngi (HET) minyak goreng curah yang telah ditetapkan tersebut diperlukan Sosialisasi terkait ketentuan dalam peraturan. Tim Satgas Pangan Kabupaten Pakpak Bharat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng curah bertempat di Ruang Rapat Dinas Koperasi,Usaha Mikro,Kecil,Menengah,,Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pakpak Bharat pada hari Rabu(06/04).Rapat tersebut dihadiri oleh para tim Satgas pangan Kabupaten Pakpak Bharat juga dengan mengundang para pedagang grosir atau eceran minyak goreng curah.Pembahasan penerapan Het minyak goreng curah perlu dilaksanakan agar pihak-pihak terkait khususnya pedagang grosir/pengecer minyak goreng curah memahami aturan dan mekanisme penerapan HET minyak goreng curah.perlu ketegasan aturan dan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.Rapat Koordinasi dan Sosialisasi harga eceran tertinggi minyak goreng curah yang telah dilaksanakan juga mengambil keputusan bahwa perlu untuk melaksanakn rapat lanjutan dengan menghadirkan pedagang distributor/pengecer minyak goreng curah yang lebih banyak dari wilayah Kabupaten Pakpak Bharat dengan tujuan agar Sosialisasi penerapan HET minyak goreng curah ini dapat tersampaikan secara menyeluruh,sehingga nantinya dalam penerapan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan.(rbm)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News