Sabtu, 17 Oktober 2026

Terapkan Restorative Justice, Kejari Sergai Hentikan Perkara Pengancaman, Tersangka Dikembalikan Kepada Keluarganya

Administrator - Selasa, 05 April 2022 12:41 WIB
Terapkan Restorative Justice, Kejari Sergai Hentikan Perkara Pengancaman, Tersangka Dikembalikan Kepada Keluarganya

 

Baca Juga:

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengedepankan Restoran Justice (RJ) dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Kali ini, RJ tersebut diberlakukan terhadap tersangka perkara pengancaman.

Pelaku diketahui berinisial SF (24) warga Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Setelah dilakukan perdamaian, pelaku akhirnya dikembalikan kepada pihak keluarganya, Senin (4/4/2022), di Kantor Kejari setempat.

Kajari Sergai M Amin didampingi Kasi Pidum Jenda R Silaban dan Kasi Intel Agus Adi Admaja dihadapan sejumlah wartawan, selasa (5/4/2022) menjelaskan, penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan lewat Restorative Justice (RJ).

Melalui Restorative Justice tersebut, kata Kajari, tersangka dapat dikembalikan kepada pihak keluarganya tanpa melanjutkan proses persidangan.

Kemudian, lanjutnya, juga sesuai surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-45/L.2.29/Eoh.2/03/2022, tanggal 21 Maret 2022.

“Perkara ini diselesaikan melalui proses kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka SF dengan Sukidi (korban) yang tak lain adalah merupakan ayah kandung tersangka,”ungkap Kajari M Amin.

Selain mengembalikan tersangka kepada keluarganya, lanjut Kajari, pihak Kejari Sergai juga mengembalikan barang bukti (BB) berupa sebilah pisau bergagang plastik dan satu egrek besi sepanjang 1,5 meter.

Sementara itu, ibu kandung tersangka Satdiah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari Sergai beserta jajarannya atas langkah RJ yang dilakukan terhadap kasus anaknya.

“Terimakasih Pak Kajari. Sebenarnya anak kami ini bisa dihukum. Tapi, berkat kebijaksanaan bapak, persoalan hukum ini dapat terselesaikan,”ucapnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Sedangkan, Sukidi yang merupakan ayah tersangka mengaku bahwa perkara ini telah menempuh langkah perdamaian secara kekeluargaan, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
komentar
beritaTerbaru