Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Baca Juga:
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengedepankan Restoran Justice (RJ) dalam penanganan perkara tindak pidana umum. Kali ini, RJ tersebut diberlakukan terhadap tersangka perkara pengancaman.
Pelaku diketahui berinisial SF (24) warga Dusun III Kubang Gajah Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Setelah dilakukan perdamaian, pelaku akhirnya dikembalikan kepada pihak keluarganya, Senin (4/4/2022), di Kantor Kejari setempat.
Kajari Sergai M Amin didampingi Kasi Pidum Jenda R Silaban dan Kasi Intel Agus Adi Admaja dihadapan sejumlah wartawan, selasa (5/4/2022) menjelaskan, penghentian penuntutan terhadap tersangka tersebut mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan lewat Restorative Justice (RJ).
Melalui Restorative Justice tersebut, kata Kajari, tersangka dapat dikembalikan kepada pihak keluarganya tanpa melanjutkan proses persidangan.
Kemudian, lanjutnya, juga sesuai surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-45/L.2.29/Eoh.2/03/2022, tanggal 21 Maret 2022.
“Perkara ini diselesaikan melalui proses kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka SF dengan Sukidi (korban) yang tak lain adalah merupakan ayah kandung tersangka,”ungkap Kajari M Amin.
Selain mengembalikan tersangka kepada keluarganya, lanjut Kajari, pihak Kejari Sergai juga mengembalikan barang bukti (BB) berupa sebilah pisau bergagang plastik dan satu egrek besi sepanjang 1,5 meter.
Sementara itu, ibu kandung tersangka Satdiah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajari Sergai beserta jajarannya atas langkah RJ yang dilakukan terhadap kasus anaknya.
“Terimakasih Pak Kajari. Sebenarnya anak kami ini bisa dihukum. Tapi, berkat kebijaksanaan bapak, persoalan hukum ini dapat terselesaikan,”ucapnya dengan mata yang berkaca-kaca.
Sedangkan, Sukidi yang merupakan ayah tersangka mengaku bahwa perkara ini telah menempuh langkah perdamaian secara kekeluargaan, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.(Bdi)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News