Jumat, 03 Juli 2026

Alamp Aksi: Usut Tuntas Kontrak KSO bersama PLN Diduga Bermasalah

Administrator - Minggu, 20 Maret 2022 13:19 WIB
Alamp Aksi: Usut Tuntas  Kontrak KSO bersama PLN Diduga Bermasalah

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Munculnya kontroversi hingga saling lapor di internal PT Maju Abadi Jaya Utama, sebuah perusahaan kerja sama operasi (KSO) disalahsatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tepatnya di Perusahan Listrik Negara (PLN) menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat dan aktivis anti korupsi di Sumatera Utara.

Pasalnya, para petinggi perusahaan diduga terlibat konflik internal, dipersoalkan atas sejumlah aset perusahaan serta, indikasi besarnya ketuntungan perusahaan atas kerja sama di sejumlah ULP PLN, yang terkesan tumpang tindih pembagian keuntungannya.

Informasi yang diperoleh, Minggu (20/3/2022) salah seorang Pelapor bernama Donny Alexander Butarbutar, warga Jalan Jaya II Nomor 23-A, Kecamatan Medan Kota telah melaporkan salah seorang pimpinan KSO berinisial HWM alias KC ke Polda Sumut, Rabu (6/10/2021).

“Kami melihat, persoalan ini sedikit unik. Kami melihat, konflik ini persoalan aset dan material berbentuk uang. Artinya, sangat begitu besar nilai kontrak perusahaan ini dengan BUMN yaitu PLN sehingga timbulnya konflik internal. Ini yang menjadi sorotan utama kami, berapa nilai kontrak antara sejumlah ULP PLN terhadap perusahaan yang menjadi KSO ini? “Ujar Ketua PB Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Sumatera Utara Eka Armada DS SE kepada media.

Dipaparkan Eka Armada DS SE, informasi yang diperoleh dari sejumlah pemberitaan media lokal dan nasional, bahwa menurut pelapor yaitu Donny Alexander Butar-butar, seorang pria berinisial HWM, diduga telah merampas sejumlah aset milik KSO Maju-Maduma yang ada di beberapa kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN sekitar tanggal 30 September sampai 1 Oktober 2021.

Lalu, pelapor membuat pengaduan, yang diterima AKBP Drs Benma Sembiring, dengan nomor STTLP/B/1548/X/2021/SPKT/Polda Sumut. Terlapor dinilai melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 jo 374.

“menariknya lagi, pelapor atas Donny mengakui dan menyebutkan, bahwa laporan mereka komplit, yang disertai dengan bukti saat terjadinya dugaan perampasan mobil dan aset lainnya milik PT. Kurnia Putra Maduma yang berada di ULP PLN Medan Denai, ULP PLN Lubuk Pakam Kota, ULP PLN Tanjung Morawa, ULP PLN Delitua, ULP PLN Galang, ULP PLN Sei Rampah dan ULP PLN Perbaungan.”Jelas Eka sapaan akrab Ketua Umum PB Alamp Aksi.

Artinya, lanjut Eka memaparkan, melihat konflik mengenai aset, diduga nilai kontrak yang diberikan PLN kepada KSO sudah pasti bernilai fantastis.

Ditambah lagi, menurt pernyataan pelapor yaitu Donny Butar-Butar, perusahaan yang dipimpin terlapor HWM, masih tergabung dalam KSO Maju Maduma sebagai leader dengan komposisi modal (sharing) hanya 5 persen. Sementara PT Kurnia Putra Maduma memiliki modal 95 persen sesuai akte Perjanjian KSO terbaru.

“Indikasi korupsi berupa dugaan gratifikasi serta mark-up dalam isi kontrak antara KSO dan PLN, terkesan menjadi acuan sehingga nilai nominal kontrak untuk disetujui bahkan sudah berlangsung lama”Tegas Eka..

Untuk itu, lanjut Eka mengatakan, DPD Alamp Aksi mendukung dan mengapresiasi Polda Sumut menfollow up laporan yang sudah diterima tersebut.

Meskipun sudah memasuki 5 bulan, belum terdengar perkembangan prosesnya, DPD Alamp Aksi meyakin bahwa Polda Sumut mampu menuntaskan laporan dugaan penggelapan aset tersebut.

“Serta mengusut dugaan korupsi atas kontrak beserta laporan pertanggungjawaban antara PLN dan perusahaan yang menjadi KSO.”pungkas Eka.

Ditempat terpisah, HWM yang berhasil dikonfirmasi salah media lokal, mengatakan telah memgetahui telah dilapor. HWM yang tidak terima menuai tudingan tersebut, diketahui HWM juga turut melaporkan sejumlah para pemilik saham serta sejunlah oknum dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, HWM yang merasa nama baiknya dicemarkan, serta merasa diintervensi sejumlah orang yang mendukung Donny A Butar-butar dengan menggunakan sebuah organisasi yang memiliki mou erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut membuat laporan di Polda Sumut.

Ironisnya, HWM melaporkan sejumlah oknum-oknum yang mengaku bagian dari Komite Advokat Daerah (KAD) Komisi Pemberantasa korupsi (KPK) terkesan menunggangi serta mengintervensi konflik saling lapor yang terjadi pada Donny dan WHM.

Hingga kini, HWM diketahui berupaya melakukan cari perlindungan hukum, serta dukungan para petinggi legislatif di DPR RI melalui sejumlah organisasi masyarkaat yang bisa mengakomodir laporannya tersebut . Sementara itu HWM yang dikonfirmasi belum membalas pertanyaan wartawan melalui Whatsappnya. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BEM se-Sumut: Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
OTT KPK di Sumut: Tujuh Orang Diamankan, Bupati Langkat Diboyong ke Jakarta
Hadiri HUT ke-26 APKASI, Bupati Simalungun: Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Wali Kota menghadiri kegiatan Dialog Kota Tangguh yang merupakan bagian dari rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026
Ruangan Bupati Langkat Disegel KPK, Penyidikan Dugaan OTT Terus Bergulir
komentar
beritaTerbaru