Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
Medan I Sumut24.co Soal tidak sahnya Pengukuran Batas Kawasan Hutan yang diutarakan oleh pihak PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan adalah sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Sewaktu melakukan pengukuran dan pemasangan pilar batas kawasan hutan yang pada akhirnya pilar tersebut hancur alias roboh yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Ucap Irsan selaku Pelaksana Tata Batas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan kepada Wartawan, Sabtu (20/11).
Baca Juga:
Menurutnya, Pengukuran yang dilakukan sudah sesuai instruksi dan surat perintah kerja sehingga tidak ada yang salah dalam hal tersebut, ucapnya. Dengan robohnya pilar batas kawasan hutan yang telah dibangun menggunakan uang negara, secara otomatis pilar tersebut merupakan aset negara dan dengan demikian mereka tidak menghargai negara dan petugasnya. Kita minta aparat penegak hukum agar mengusut lahan milik perusahaan yang mereka kuasai dan berada didalam kawasan hutan tersebut, apalagi masyarakat mengakui itu adalah kawasan hutan. Adanya pernyataan oleh oknum yang merusak pilar batas kawasan hutan milik negara tersebut adalah atas suruhan Bos yang punya lahan PT BUK itu, ucapnya. Sudah seharusnya aparat penegak hukum segera turun mengecek lahan tersebut terkait keabsahannya memiliki lahan dalam kawasan hutan itu, ucap Irsan.
Lebih lanjut Irsan, pada saat akan melakukan pengukuran kami sudah menemui para stakeholder baik itu Pemkab Karo yang diwakili oleh BAPPEDA Kab. Karo, perwakilan Kabag. Pemerintahan Kab. karo, Camat dan Kepala Desa serta masyarakat, sehingga kami bekerja bukan ilegal dan kami juga bukan aparat negara yang tidak jelas, tidak seperti yang disangkakan oleh oknum PT BUK tersebut,ucapnya.
Begitu juga mengenai Pengukuran yang dilakukan pada malam hari adalah, bahwa ukuran pembangunan pilar batas adalah 40x40x75 cm, karena pembangunannya pada sore hari sehingga harus menunggu besok agar coran itu bisa matang sempurna dan keras. Prediksi kami kenapa coran batas pilar itu bisa buyar dan hancur, diduga dilakukan pada malam hari oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab, ucapnya. Makanya kita berharap penjelasan dari mereka kenapa pilar tersebut dihancurkan tanpa adanya koordinasi yang baik kepada kami maupun aparat pemerintah setempat yang seakan-akan tidak menghargai petugas dan dengan sengaja menghancurkanya, mudah -mudahan terkait lahan mereka perlu segera diperiksa oleh aparat hukum terkait, baik dari Dinas Kehutanan, Penegakan Hukum Sumut maupun aparat hukum lainnya, lanjut Irsan.red
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, turut hadir dalam acara Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (P
News
sumut24.co BATUBARA PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan operasional yang aman, produktif,
News
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
kota