Minggu, 05 Juli 2026

Distan Tapsel Akan perkuat system E-RDKK & KTP,ini penjelasan Kadis

Administrator - Kamis, 18 November 2021 06:59 WIB
Distan Tapsel Akan perkuat system E-RDKK & KTP,ini penjelasan Kadis

Tapsel I Sumut24.co Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan, Ir.Bismark Muaratua Siregar menyampaikan berkurangnya kuota pupuk telah menyebabkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) susah di dapat sehingga berdampak ke petani.

Baca Juga:

Hal itu diketahuinya saat berlangsung rapat terbatas evaluasi pupuk bersubsidi di Aula Kantor Dinas Pertanian Tapsel, Sipirok, Selasa (16/11/21).

Peserta rapat yang diinisiasi Dinas Pertanian Tapsel ini melibatkan sejumlah usaha kios pupuk, kelompok tani, distributor, Kabag Perekonomian Tapsel M. Iqbal Hutasuhut.

Penjelasan pihak distributor PT. PERTANI, Beni Deristiawan, disaat rapat menjelaskan bahwa kuota pupuk subsidi untuk padi sawah Tapsel yang tersedia mencukupi sekitar 75 kilogram per hektare, yang semestinya 250 kg/ha.

Keterlambatan pengusulan e-RDKK (elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dapat mengurangi jatah pupuk subsidi.

Lanjut Rustam Efendi Pohan, kendala lainnya yakni sungkannya sebagian kelompok tani memberikan KTP sebagai syarat mutlak menebus pupuk ke distributor.

“Bila ingin mendapatkan jatah pupuk subsidi anggota kelompok tani wajib menyerahkan copy KTP nya sebagai dasar kita memesan pupuk dari distributor, dan wajib harus di bayar setelah pupuk masuk,” kata Rustam.

Akibatnya jatah pupuk subsidi menjadi berkurang dari distributor.

Sedangkan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi disebut Urea Rp112.500/sak, Ponska Rp115.000/sak san Organik Rp32.000/sak.

“Soal harga pupuk subsidi dimanapun lini IV sama sesuai HET sesuai ditetapkan pemerintah. Masalah biaya pengangkutan puouk dari kios ke kelompok tani bukan termasuk dalam harga pupuk.” Kata Bismark.

Ditegaskan Bismark, bahwa pupuk bersubsidi itu diwajibkan untuk petani yang bergabung dalam kelompok tani terdaftar. Sedangkan mengenai pupuk itu tidak ada wewenang Dinas Pertanian mengintervensi.

Pupuk bersubsidi itu diwajibkan untuk petani yang bergabung dalam kelompok tani terdaftar bila tidak segera lah bergabung kelompok tani”, ucap Kadis Pertanian tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru