Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
Medan I Sumut24.co Dinyatakan tidak terbukti tipu mantan kekasihnya anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun senilai Rp4 miliar, majelis hakim vonis bebas Siska Sari W Maulidina alias Siska dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:
“Menyatakan perbuatan Siska telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Hakim Ketua Tengku Oyong.
Majelis hakim dalam amarnya menyatakan bahwa Siska dan Rudi merupakan pasangan kekasih.
Dan selama menjalin hubungan asmara dengan Rudi, Siska disebut hakim tidak ada merangkai kata-kata bohong yang melanggar undang-undang.
“Terdakwa tidak ada melakukan atau menyampaikan rangkaian kata-kata bohong yang dilarang oleh undang-undang,” jelas hakim.
Dikatakan Hakim, konstruksi hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi korban Rudi dalam hal pemberian uang dan barang-barang, didasarkan hubungan suka sama suka dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
“Tidak mengandung perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang. Justru perbuatan tersebut diperbolehkan dalam masyarakat,” tutur hakim.
Usai sidang JPU Rahmi Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan menyatakan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
“Kalau perkara Onslag akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sementara usai sidang, Siska didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) Simon Sihombing, Ria Harapenta Tarigan dan Yusri dari Kantor Hukum Fakhrul Razi SH, MH & Rekan mengatakan, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.
Siska menilai, putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan baginya, sebab hubungannya dengan saksi korban merupakan hubungan pacaran.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim, ternyata masih ada keadilan untuk saya. Seperti kata majelis hakim tadi perbuatan kami dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan,” kata Siska.
Siska mengatakan terkait sejumlah transferan yang sebelumnya dijadikan jaksa sebagai alat bukti, merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi Hartono.
“Aliran dana itu memang karena kami punya hubungan pacaran,” pungkasnya. (Zul)
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memanfaatkan ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 sebagai sarana memperkenalk
News
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
kota
Buka PRSU ke50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
kota
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
kota
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co JAKARTA, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, turut hadir dalam acara Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (P
News
sumut24.co BATUBARA PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan operasional yang aman, produktif,
News
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
kota