BAKOPAM SUMUT BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA WARGA TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA
BAKOPAM SUMUT BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA WARGA TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA
News
Medan I Sumut24.co Dinyatakan tidak terbukti tipu mantan kekasihnya anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun senilai Rp4 miliar, majelis hakim vonis bebas Siska Sari W Maulidina alias Siska dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:
- BAKOPAM SUMUT BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA WARGA TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA
- Brigjen TNI Fadjar Beserta Rombongan Satgas PRR Sumut -Aceh Kunjungi Titik Jalan longsor Pasca Bencana Di Kab Pakpak Bharat
- Hari Kedua HUT Pemkab Labuhanbatu, Bupati Didampingi Pj Sekda Kunjungi Stand Milik Pemerintah Desa
“Menyatakan perbuatan Siska telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Hakim Ketua Tengku Oyong.
Majelis hakim dalam amarnya menyatakan bahwa Siska dan Rudi merupakan pasangan kekasih.
Dan selama menjalin hubungan asmara dengan Rudi, Siska disebut hakim tidak ada merangkai kata-kata bohong yang melanggar undang-undang.
“Terdakwa tidak ada melakukan atau menyampaikan rangkaian kata-kata bohong yang dilarang oleh undang-undang,” jelas hakim.
Dikatakan Hakim, konstruksi hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi korban Rudi dalam hal pemberian uang dan barang-barang, didasarkan hubungan suka sama suka dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
“Tidak mengandung perbuatan yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang. Justru perbuatan tersebut diperbolehkan dalam masyarakat,” tutur hakim.
Usai sidang JPU Rahmi Rahmi Shafrina yang sebelumnya menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan menyatakan akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
“Kalau perkara Onslag akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sementara usai sidang, Siska didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) Simon Sihombing, Ria Harapenta Tarigan dan Yusri dari Kantor Hukum Fakhrul Razi SH, MH & Rekan mengatakan, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.
Siska menilai, putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan baginya, sebab hubungannya dengan saksi korban merupakan hubungan pacaran.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim, ternyata masih ada keadilan untuk saya. Seperti kata majelis hakim tadi perbuatan kami dilakukan atas dasar suka sama suka tidak ada unsur penipuan,” kata Siska.
Siska mengatakan terkait sejumlah transferan yang sebelumnya dijadikan jaksa sebagai alat bukti, merupakan bagian hubungan pacaran antara dirinya dan Rudi Hartono.
“Aliran dana itu memang karena kami punya hubungan pacaran,” pungkasnya. (Zul)
BAKOPAM SUMUT BAGIKAN MASKER DAN SEMBAKO KEPADA WARGA TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT , Koordinator Wilayah Sumatera Utara Satgas Percepatan Rehabilitas dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumut Aceh, Brig
News
sumut24.co Labuhanbatu, Perayaan HUT Kabupaten Labuhanbatu ke 81 begitu semarak dan meriah, perayaan tersebut diadakan selama tiga hari dim
News
sumut24.co ASAHAN, Pekan Olahraga Kabupaten (PORKAB) KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2026 resmi berakhir. Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H.,
News
DELI SERDANG Prof. M. Abdiyanto mengajak seluruh jajaran dan elemen masyarakat untuk menyatukan gerak dan langkah dalam memajukan Padepok
Politik
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh warga untuk terus merawat rasa persatuan di tengah keberagaman
Kota
SIMALUNGUN Tuan Guru Batak (TGB) Syeikh Dr. H. Ahmad Sabban el Rahmaniy Rajagukguk, MA, terpilih sebagai Mudir (Ketua Harian) Jamiyyah
Umum
MAKASSAR Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, secara resmi melantik jajaran Pengurus PWI Sulawesi Selatan
News
Medan sumut24.co Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta respon cepat terhadap perubahan kualitas udara, Pemerintah
kota
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
News