Minggu, 05 Juli 2026

BANTUAN PKH KECAMATAN HAMPARAN PERAK, DIDUGA JADI AJANG BISNIS

Administrator - Kamis, 11 November 2021 12:48 WIB
BANTUAN PKH KECAMATAN HAMPARAN PERAK, DIDUGA JADI AJANG BISNIS

LANGKAT | SUMUT24

Baca Juga:

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Miskin (KM) yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia, salah satunya di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, diduga dijadikan ajang bisnis oleh koordinator pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak.

Hal itu dikatakan salah satu warga Kecamatan Hamparan Perak, Santo bersama Sekretaris DPC PROJO (Pro Jokowi) Kabupaten Deli Serdang OK. Jamaluddin dan Direktur Pelaksana Kelompok Kerja (Pokja) DPC PROJO Kabupaten Langkat Hermansyah.

Mereka mengatakan kepada wartawan, oknum kordinator pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang berinisial HR telah melakukan pelanggaran dengan mengarahkan KPM ke E-Warung yang dibawah naungan dia, dan bukan itu saja oknum HR selaku pendamping PKH juga merangkap sebagai suplier sembako bantuan pangan non tunai di E-Warung warung yang dibawahi dia juga.

Sementara pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak yang berinisial NH juga melakukan pelanggaran seperti memiliki E-Warung dan mesin EDC Bank BNI atas nama dirinya sendiri.Atas dasar temuan dan alat bukti serta keterangan masyarakat di lapangan tim PROJO (Pro Jokowi) Kabupaten Deli Serdang OK. Jamaluddin dan Direktur Pelaksana Kelompok Kerja (Pokja) Hermansyah mencoba melaporkannya ke kantor dinas sosial Kabupaten Deli Serdang, namun ironisnya ketika hendak ditemui Kadis Sosial Deli Serdang Rudi Akmal Tambunan,di kantornya salah satu staf umum yang bernama Rohana mengatakan “maaf pak kalau mau jumpa pak Kadis harus melalui surat audiensi dulu” ujcapnya.

Sementara Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang Rismar Silaban yang diduga juga punya keterkaitan atas pelanggaran dua oknum pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak tersebut sebagai mana tuntutan JIPI”Jaringan independen pemuda indonesia kamis 21oktober 2021 juga tidak berhasil ditemui, salah satu staf diruangan kantornya mengatakan “Pak Kabid Rismar Silaban lagi keluar pak”.ujarnya

Mendengar informasi dari Santo bersama Sekretaris DPC PROJO (Pro Jokowi) Kabupaten Deli Serdang OK. Jamaluddin dan Direktur Pelaksana Kelompok Kerja (Pokja) DPC PROJO Kabupaten Langkat Hermansyah dengan wartawan dengan hari yang sama mencoba mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, disana staf umum Rohana juga mengatakan kalau mau konfirmasi dengan Pak Kadis juga harus melalui surat audiensi, ujar stap Rohana dan selanjutnya kru wartawan juga mencoba menjumpai dua oknum yang berinisial HR dan NH guna untuk konfirmasi Namun tak berhasil di jumpai.menurut informasi beberapa hari kemudian tim PROJO (Pro Jokowi) Rabu 3/11/2021 melaporkan pelanggaran kode etik dua oknum pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak itu ke Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan diterima oleh koordinator regional SDM PKH Sumatera Bagian Utara, Ibu Ivo dan koordinator Wilayah PKH Provinsi Sumatera Utara Iskandar dan beliau berjanji akan menindak lanjuti laporan masyarakat dan tim PROJO atas indikasi adanya pelanggaran kode etik dua oknum pendamping PKH Kecamatan Hamparan tersebut.

Usai melaporkan pelanggaran kode etik dua oknum pendamping PKH tersebut dihalaman Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, tim PROJO menegaskan bahwa laporan kami sudah diterima oleh koordinator regional SDM PKH Sumbagut dan koordinator Wilayah PKH Provinsi Sumatera Utara dan beliau berjanji akan menindak lanjuti dengan memanggil kordinator PKH Kecamatan Hamparan Perak, atas dasar pernyataan itu maka kita tunggu tindak lanjutnya, ujar Tim PROJO OK. Jamal dan Hermansyah.

Namun Tim PROJO kembali menegaskan apabila laporan ini tidak ada tindak lanjutnya maka kita akan membawa kasus ini ke jalur hukum sebab dua oknum pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak tersebut sudah jelas melanggar peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP/05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH dan surat pemberitahuan dinas sosial kabupaten deli serdang Nomor:460/367/2021 tanggal 27 april 2021 yang salah satu poinnya”SDM pendamping PKH tidak di perbolehkan memiliki E-Warung dan nantinya juga bisa mengarah ke pelanggaran pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungkas Tim PROJO (Wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru