Pertemuan dengan Andrew Parsons di Acara Gubernur Hideaki Omura
Pertemuan dengan Andrew Parsons di Acara Gubernur Hideaki Omura
News
LANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Miskin (KM) yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Indonesia, salah satunya di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, diduga dijadikan ajang bisnis oleh koordinator pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak.
Hal itu dikatakan salah satu warga Kecamatan Hamparan Perak, Santo bersama Sekretaris DPC PROJO (Pro Jokowi) Kabupaten Deli Serdang OK. Jamaluddin dan Direktur Pelaksana Kelompok Kerja (Pokja) DPC PROJO Kabupaten Langkat Hermansyah.
Mereka mengatakan kepada wartawan, oknum kordinator pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang berinisial HR telah melakukan pelanggaran dengan mengarahkan KPM ke E-Warung yang dibawah naungan dia, dan bukan itu saja oknum HR selaku pendamping PKH juga merangkap sebagai suplier sembako bantuan pangan non tunai di E-Warung warung yang dibawahi dia juga.
Sementara pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak yang berinisial NH juga melakukan pelanggaran seperti memiliki E-Warung dan mesin EDC Bank BNI atas nama dirinya sendiri.Atas dasar temuan dan alat bukti serta keterangan masyarakat di lapangan tim PROJO (Pro Jokowi) Kabupaten Deli Serdang OK. Jamaluddin dan Direktur Pelaksana Kelompok Kerja (Pokja) Hermansyah mencoba melaporkannya ke kantor dinas sosial Kabupaten Deli Serdang, namun ironisnya ketika hendak ditemui Kadis Sosial Deli Serdang Rudi Akmal Tambunan,di kantornya salah satu staf umum yang bernama Rohana mengatakan “maaf pak kalau mau jumpa pak Kadis harus melalui surat audiensi dulu†ujcapnya.
Sementara Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang Rismar Silaban yang diduga juga punya keterkaitan atas pelanggaran dua oknum pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak tersebut sebagai mana tuntutan JIPI”Jaringan independen pemuda indonesia kamis 21oktober 2021 juga tidak berhasil ditemui, salah satu staf diruangan kantornya mengatakan “Pak Kabid Rismar Silaban lagi keluar pakâ€.ujarnya
Mendengar informasi dari Santo bersama Sekretaris DPC PROJO (Pro Jokowi) Kabupaten Deli Serdang OK. Jamaluddin dan Direktur Pelaksana Kelompok Kerja (Pokja) DPC PROJO Kabupaten Langkat Hermansyah dengan wartawan dengan hari yang sama mencoba mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang, disana staf umum Rohana juga mengatakan kalau mau konfirmasi dengan Pak Kadis juga harus melalui surat audiensi, ujar stap Rohana dan selanjutnya kru wartawan juga mencoba menjumpai dua oknum yang berinisial HR dan NH guna untuk konfirmasi Namun tak berhasil di jumpai.menurut informasi beberapa hari kemudian tim PROJO (Pro Jokowi) Rabu 3/11/2021 melaporkan pelanggaran kode etik dua oknum pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak itu ke Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan diterima oleh koordinator regional SDM PKH Sumatera Bagian Utara, Ibu Ivo dan koordinator Wilayah PKH Provinsi Sumatera Utara Iskandar dan beliau berjanji akan menindak lanjuti laporan masyarakat dan tim PROJO atas indikasi adanya pelanggaran kode etik dua oknum pendamping PKH Kecamatan Hamparan tersebut.
Usai melaporkan pelanggaran kode etik dua oknum pendamping PKH tersebut dihalaman Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, tim PROJO menegaskan bahwa laporan kami sudah diterima oleh koordinator regional SDM PKH Sumbagut dan koordinator Wilayah PKH Provinsi Sumatera Utara dan beliau berjanji akan menindak lanjuti dengan memanggil kordinator PKH Kecamatan Hamparan Perak, atas dasar pernyataan itu maka kita tunggu tindak lanjutnya, ujar Tim PROJO OK. Jamal dan Hermansyah.
Namun Tim PROJO kembali menegaskan apabila laporan ini tidak ada tindak lanjutnya maka kita akan membawa kasus ini ke jalur hukum sebab dua oknum pendamping PKH Kecamatan Hamparan Perak tersebut sudah jelas melanggar peraturan Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP/05.03/10/2020 tentang kode etik SDM PKH dan surat pemberitahuan dinas sosial kabupaten deli serdang Nomor:460/367/2021 tanggal 27 april 2021 yang salah satu poinnya”SDM pendamping PKH tidak di perbolehkan memiliki E-Warung dan nantinya juga bisa mengarah ke pelanggaran pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungkas Tim PROJO (Wit)
Pertemuan dengan Andrew Parsons di Acara Gubernur Hideaki Omura
News
Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba
News
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat Di Jumat Berkah, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Datangi Nenek 80 Tahun Bawa Sembako
News
Salumpat Saindege! HUT ke25 Padangsidimpuan Jadi Panggung Napak Tilas Sejarah, Tokoh Penting Tabagsel Hadir
News
Jumat Keliling! Kapolres Padangsidimpuan Noval Desky Turun ke Masjid, Perkuat Silaturahmi, Cegah Narkoba, dan Bagikan Masker kepada Warga
News
Jumat Keliling! Kapolres Padangsidimpuan Noval Desky Turun ke Masjid, Perkuat Silaturahmi, Cegah Narkoba, dan Bagikan Masker kepada Warga
News
Patroli Dini Hari di Padang Lawas, Tim Serigala Sakti Sisir Titik Rawan Begal dan Premanisme
News
Wabup Candra Ajak BKMT Kabupaten Solok Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian terhadap Penyakit Masyarakat.
News
Bupati Solok Hadiri Swiss Van Sumatera Holiday Car Meet Up, Serahkan Piala untuk Mobil Terfavorit
News
Akhiri Masa Dinas, IPDA Irianto Tinggalkan Jejak Pengabdian di Polres Padang Lawas
News