Baca Juga:
LABUHANBATU | SUMUT24.co
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menyatujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah menjadi peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Ranperda pengelolaan keuangan daerah tersebu di sampaikan pada rapat Laporan Panitia Khusus (Pansus) Kabupaten Labuhanbatu yang di pimpin oleh wakil ketua DPRD Muhammad Arsyad Rangkuti, di ruang rapat DPRD, Kecamatan Rantau Selatan pada hari Selasa (30/8/2021).
Pejabat Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang, S.Pi berterima kasih kepada DPRD. Ia juga mengatakan bahwa Ranperda pengelolaan keungan daerah bersifat pengaturan terkait dengan manajemen pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan secara implementasi telah dilaksanakan pada tahun 2021 ini.
Dalam rapat pengesahan Ranperda terkait pengelolaan keuangan daerah kabupaten Labuhanbatu tersebut di hadiri Asisten I pemerintahan Sarimpunan Ritonga S.Pd, Asisten III Zaid Harahap, perwakilan Dandim 0209/LB, perwakilan Polres Labuhanbatu dan para kepala OPD Kabupaten Labuhanbatu. (Dedi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News